SURABAYA | duta.co -Siaran TV Analog akan dimatikan mulai 30 April 2022. Langkah ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, mengungkapkan terdapat 9 kabupaten/kota dijatim masuk tahap pertama penghentian siaran TV analog.

“Sebagian besar wilayah di pulau Madura, yakni Kabupaten Sampang, Pamekasan, dan Sumenep (wilayah layanan Jawa Timur—3), akan dihentikan dan dialihkan ke layanan Siaran TV Digital,” kata Niken.

Untuk sosialisasi, Kementerian Kominfo menggandeng seniman dan youtuber Madura “Anom Songot” untuk membuat video komedi situasi dengan tema “Siap-Siap, 30 April 2022 TV Analog di Wilayah Anda akan Dimatikan”.

Turut terlibat dalam proses pembuatan video tersebut Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Diskominfo Provinsi Jatim, Assyari dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno.

“Konten sosialisasi ini diharapkan dapat membangun pemahaman, kepercayaan, dan partisipasi publik untuk bersama-sama beralih dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital. Selain itu, sebagai wadah penyampaian informasi terkait migrasi televisi digital di Indonesia dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami”, lanjut Niken.

Perlu diketahui bahwa penghentian TV Analog berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022. Penghentian Siaran TV Analog mencakup total 112 Wilayah Layanan (341 Kabupaten/Kota).

Hal ini menjadi penting karena masyarakat yang tidak beralih ke siaran TV Digital, tidak dapat menyaksikan siaran televisi. Untuk beralih ke siaran TV Digital, cukup menambahkan Set Top Box (STB). Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry