AMBRUK : Plafon GMSC runtuh, sementara proyek tersebut dikerjakan tahun 2020. (dok/duta.co)

MOJOKERTO | duta.co – Penyebab runtuhnya plafon lantai satu Gedung Mojokerto Service City (GMSC) masih menjadi polemik. Kepolisian dan Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan dan Komisi II DPRD Kota Mojokerto sudah pernah hearing dengan memanggil steak holder. Kini giliran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengerjaan plafon GMSC yang angkat bicara.

PPK proyek pengerjaan plafon GMSC tahun 2016 dan 2017 Fery Hendri mengatakan, pengerjaan plafon GMC dilakukan pada tahun 2016 dan 2017 dengan tender yang berbeda. “Tahun 2016 hanya membuat kerangka plafon. Sedangkan tahun 2017 memasang plafon dan pengerjaan instalasi atau mekanikal elektrikal (ME),” ujarnya.

Fery membantah tudingan jika kerangka plafon hanya ada di lantai satu dan kerangka berbentuk datar. “Tidak. Mulai dari base camp, lantai satu, dan lantai dua semua ada kerangkanya. Bentuknya pun relief,” tandasnya.

Menurutnya, pengerjaan plafon mulai dari tahun 2016, 2017, dan pemasangan AC pada tahun 2019, plafon tidak pernah ada masalah. Tapi tidak lama berselang usai pengerjaan perubahan layout pada tahun 2020 yang dikerjakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP), plafon lantai satu runtuh.

“Saya tidak menuduh. Sebelumnya lantai satu disekat-sekat. Karena ada perubahan layout maka sekat-sekatnya dilepas, termasuk melepas partisi (besi pengapu) yang ditancapkan di lantai hingga cor plafon. Padahal partisi ini merupakan penguat rangka plafon. Saya sudah melihat bekas besi partisi yang dilepas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bakesbang, M Ali Imron yang sebelumnya sebagai Kepala DPMPTSP tidak bersedia dikonfirmasi. Dihubungi melalui WA, meminta agar konfirmasi kepada penjabat yang baru. Sedangkan Plt. Kepala DPMPTSP Gaguk Tri Prasetyo masih istirahat di rumah karena sakit.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Mojokerto melanjutkan hearing dengan berbagai pihak terkait ambrolnya plafon lantai satu Gedung Mojokerto Cervise City (GMSC), Jumat (15/1/2021). Hearing diwarnai saling tuding di antara konsultan pengawas.

Selain dihadiri anggota Komisi II, hearing yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto juga dihadiri Kepala Dinas PUPR, Permukiman Rakyat, dan Kawasan Permukiman Mashudi dan PLt Kepala Dinas PTSP dan Naker Gaguk Tri Prasetyo. Selain itu juga hadir perwakilan dari konsultan pengawas.ywd

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry