Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban saat melakukan pres rilis tindakna asusila

TUBAN | duta.co – Sungguh tega dan tidak patut dicontoh, kelakuan bejat pria berinisial T (27) asal Kabupaten Tuban ini. Pasalnya, T yang kini diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban tega melakukan tindak asusila terhadap Bunga (16), bukan nama asli, yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri.

Akibat perlakuan bejat T, perempuan yang masih dibawah umur tersebut hamil dan saat ini sudah melahirkan seorang bayi.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, Minggu (11/2/2024) menuturkan, antara pelaku T dan korban masih punya hubungan keluarga. Pelaku T merupakan paman dari korban, dimana saat pelaku akan menyetubuhi, korban mendapatkan intimidasi.

“Korban Bunga ini mendapatkan intimidasi dan ditakuti dengan alasan orang tua korban punya hutang 100 ribu, dan korban harus menuruti kemauan pelaku, kalau tidak pelaku mengancam akan menyakiti ibu korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.

Lebih lanjut, Rianto menambahkan, selain melakukan tindakan bejatnya tersebut kepada Bunga, pelaku juga melakukan tindak asulisa terhadap adik laki-laki korban yang masih berusia 10 tahun, pelaku melakukan tindak sodomi terhadap adik korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.

“Kedua korban ini selalu mendapatkan intimidasi saat korban pelaku T akan menjalankan aksinya, karena takut terhadap pelaku kedua korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” lanjut Kasat Reskrim Polres Tuban.

Aksi tidak bermoral T terhadap kedua ponakannya itu dipicu kekesalannya lantaran uangnya sebesar Rp100 ribu tak kunjung dikembalikan oleh ibu korban.

Kelakuan bejat pelaku terhadap kedua korban yang masih dibawah umur tersebut akhirnya terbongkar, dan orang tua korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke Mapolres Tuban pada akhir Januari 2024.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku T, pelaku menyetubuhi korban bunga sebanyak 4 kali hingga korban bunga hamil. Sementara terhadap adik laki-laki korban pelaku melakukan sodomi sebanyak 7 kali. Dimana saat pertama kali menjalankan aksinya pelaku ini mengajak korban di taman belakang sebuah cafe di Kabupaten Tuban. Pelaku melakukan tindakannya ini dengan sadar dan tanpa pengaruh obat-obatan atau minuman keras.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku T diancam hukuman 15 tahun hukuman penjara. Sedangkan korban saat ini masih dalam pendampingan unit PPA Satreskrim Polres Tuban,” pungkas perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Jenu, Polres Tuban ini. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry