Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto

JAKARTA | duta.co – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI akan kembali menggelar aksi menjelang vonis terdakwa penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. GNPF mengklaim 5 juta orang akan hadir dalam aksi menuntut Ahok dipenjara yang diselenggarakan pada  Jumat (5/1/2017) mendatang.

Namun hingga Selasa (2/5/2017), Kepolisian menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dari GNPF MUI. “Belum ada pemberitahuan. Kadang mereka tidak patuh. H-3 belum dapat semua, tapi sudah diekspos di media sosial,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto.

Seharusnya, kata Rikwanto, berdasarkan aturan, surat pemberitahuan aksi diserahkan tiga hari sebelum hari pelaksanaan. Tujuannya agar polisi mengetahui tujuan aksi, jumlah peserta, dan rute yang akan dilalui, sehingga polisi bisa menyesuaikan pengamanan.

Menurut Rikwanto, polisi melarang massa GNPF untuk mengintervensi proses hukum kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui demonstrasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis perkara penodaan agama pada Selasa (9/5/2017).

“Prinsipnya pengadilan itu independen, tidak boleh diintervensi. Hakim yakin, apapun yang dilakukan bukan karena tekanan.” kata Rikwanto. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry