Kiri Direktur LBH Mitra Santri didampingi Penasehat LBH Mitra Santri (Heru/Duta.co)

SITUBONDO | duta.co – Terkait dengan polemik tanah bibir pantai yang ada di Dusun Dawuhan, Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo itu, Sidang pertama Gugatan LBH Mitra Santri di Pengadilan Negeri Situbondo dua minggu kedepan digelar, Kamis (17/8/2023).

“Gugatan perdata LBH Mitra Santri Situbondo terhadap Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kabupaten Situbondo, Camat Jangkar dan Kades Kumbangsari, dua minggu ke depan akan di sidangkan di Pengadilan Negari Situbondo,” jelas Asrawi SH, Direktur LBH Mitra Santri Situbondo kepada media ini.

Lebih lanjut, Asrawi, Direktur LBH Mitra Santri Situbondo menjelaskan bahwa, sidang perdata Gugatan LBH Mitra Santri terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor wilayah Kabupaten Situbondo senilai 2.5 Milyar. “Perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri Situbondo dengan Nomor Perkara 39/Pdt.G/2023/PN.SIT dan sidanya akan di gelar pada Hari Kamis (31/8/2023) mendatang jam 10 pagi,” tutur Asrawi.

Tak hanya itu yang disampaikan Asrawi, Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, namun dia menjelaskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri bukan hanya menggugat ATR/BPN Situbondo saja. Tapi, Camat Jangkar dan Kepala Desa Kumbangsari juga di gugat ke Pengadilan Negeri Situbondo.

“Gugatan kami terdaftar ke Pengadilan Negeri Situbondo, dengan nomor PN SIT-14082023JXF. Pertama yang kami gugat Badan Pertanahan nasional (BPN) Situbondo, Camat Jangkar, dan Kepala Desa Kumbangsari,” kata Asrawi.

Lebih lanjut, Asrawi menjelaskan, bahwa polemik hukum yang ada di Desa Kumbangsari tersebut, terkait sengketa tanah bibir pantai yang saat ini proses proses penerbitan peta bidang itu ternyata tetap di proses oleh BPN Situbondo. “BPN Situbondo tetap melakukan proses proses penerbitan peta bidang tahan dengan luasan sekitar 10 hektar yang ada di Desa Kumbangsari. Padahal, di sana adalah tanah negara yang masih ada tanaman mangrovenya,” bebar Asrawi.

Selain itu, sambung Asrawi, dalam proses penerbitan peta bidang tersebut ternyata ada nama masyarakat yang sama sekali tidak mengelola atas tanah negara tersebut. Tapi, faktanya namanya ada dalam daftar sebagai memiliki hak pengelolaan terhadap lahan negara yang berada di bibir pantai Desa Kumbangsari itu.

“Dengan proses gugatan yang didaftarkan LBH Mitra Santri Situbondo ini, kami berharap orang yang mengajukan proses kepemilikan tanah yakni harus orang yang benar benar mengelola tanah tersebut. Bukan memasukan nama orang yang tidak pernah mengelola tanah tersebut,” pungkas Direktur LBH Mitra Santri Sityubondo. (Her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry