Hary Tanoe (ist)

JAKARTA | duta.co – Hari ini, Selasa (4/7/2017) penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.

Pemeriksaan ini merupakan kali pertama Hary diperiksa sebagai tersangka. Pengacara Hary, Adi Dharma Wicaksono mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi kliennya akan hadir memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

“Kami masih berkoordinasi dengan beliau terkait panggilan untuk hari Selasa besok (hari ini),” ujar Adinya, Senin (3/7/2017) malam.

Rencananya pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber pukul 10.00 WIB. Hary dikenakan Pasal 29 UU No.  11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Ia dilaporkan Yulianto pada awal tahun 2016 lalu. Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto. “SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam,” ujar Hary Tanoe. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry