SURABAYA | duta.co – Sidang lanjutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS) sebagai Kreditur terhadap PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK) sebagai Debitur, memasuki agenda mendengar keterangan Ahli Prof. Dr. Hadi Subhan, seorang guru besar di bidang hukum kepailitan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Selasa (6/2/2024).

Ahli tersebut dihadirkan oleh PT. CFK guna memberikan pendapatnya mengenai maksud dan tujuan PKPU yang merupakan restrukturisasi utang.

Menurut Ahli, dalam proses melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, tidak seharusnya diajukan Permohonan PKPU kembali, karena semua Kreditor terikat dengan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi tersebut.

“Apabila Kreditur merasa memiliki piutang yang baru terhadap Debitur, Kreditur hanya bisa mengajukan Gugatan Perdata biasa,” kata Ahli.

Dalam konteks ini, tagihan PT. CESS yang menjadi dasar Permohonan PKPU sebenarnya telah ditetapkan dibantah berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas (Hawas). Menurut Ahli, secara yuridis, tagihan tersebut dapat dianggap tidak ada atau tidak terbukti ada, karena Penetapan Hakim Pengawas bersifat final dan mengikat.

“Tagihan yang telah ditetapkan dibantah berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan PKPU kembali terhadap Debitur,” tegas Ahli.

Kuasa Hukum PT. CFK, Johanes Dipa, menyatakan bahwa Pemohon PKPU ini berpotensi jahat dan hanya bertujuan untuk mengganggu Termohon PKPU dalam rangka melaksanakan isi perjanjian perdamaian.

Lebih lanjut, Johanes Dipa menyebut bahwa PT. CESS telah mengajukan Permohonan PKPU sebanyak tiga kali sebelumnya, yang kemudian dicabut menjelang putusan. Selain itu, Pemohon dengan sengaja menutup rekeningnya ketika Debitur hendak melaksanakan pembayaran ketiga.

“Pemohon PKPU dalam perkara PKPU 52 sebelumnya telah menyetujui rencana perdamaian, namun malah mengajukan Kasasi, dan Mahkamah Agung telah menolaknya. Sekarang sepertinya memaksakan untuk mengajukan PKPU dengan dasar yang sama,” ungkap Johanes Dipa.

Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT. CESS terhadap PT. CFK menimbulkan banyak pertanyaan, mengingat Permohonan PKPU tersebut diajukan dengan mendasarkan pada tagihan yang telah ditetapkan dibantah berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas. Terlebih lagi, PT. CFK saat ini sedang dalam proses memenuhi isi Putusan Homologasi, sehingga tindakan ini menjadi sorotan karena dinilai tidak beralasan.

Dengan demikian, perkembangan sidang ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan kompleksitas dalam penyelesaian masalah hukum di ranah kepailitan.(gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry