TETAP BEROPERASI: Meski bermasalah dalam proses pembangunannya, RSUD dr. Hardjono Ponorogo tetap beroperasi seperti biasa. (duta.co/siti noer)

PONORORO | duta.co– Hampir setahun penyidikan dugaan korupsi RSUD dr. Hardjono Ponorogo jilid tiga, tapi belum juga kelar. Berkas perkara atas nama 4 tersangka itu wira-wiri antara penyidik Polres Ponorogo dan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ponorogo sejak Februari 2017.

Pihak penyidik sendiri menginginkan kasus itu segera kelar dan segera dilimpahkan ke JPU untuk disidangkan.

Kasat reskrim Polres Ponorogo,AKP. Rudi Darmawan  mengaku cukup  lama kasus korupsi RSUD jilid 3 itu wira- wiri antara Polres dan Kejaksaan. Namun pihaknya memakumi masih ada hal yang belum ‘memuaskan ‘ jaksa sehingga harus disempurnakan. Namun demikian pihaknya berharap  kasus ini segara kelar secepatnya.

“Terkait  RSUD sudah kita kirimkan ke Kejaksaan, ternyata dikembalikan lalu kita cukupi ( berkasnya). Kemarin  P 18, lalu P 19 sudah kita cukupi. Bahkan  kita periksa yang dari  Jakarta , kita gelar di KPK, lalu kita limpahkan ( lagi),” terang AKP. Rudi Darmawan, Kasat  Reskrim  Polres Ponorogo, kemarin.

Menurut  Rudi, ada petunjuk dari Kejari untuk menyempurnakan berkas  perkara (BAP) dan dilakukan penyerahan tahap pertama. Pihaknya berharap kali ini segera dinyatakan  P 21, sempurna, dan segera penyerahan tahap dua .

“ Sudah kita sempurnakan, sudah kita serahkan tahap 1. Kami berharap secepatnya, keinginan kami seperti itu. Ya, mungkin masih dipelajari  oleh Kejaksaan . Maunya segera selesai dan dilimpahkan. Tapi ini dikembalikan lagi,masih P19.  Ada lagi pemeriksaan,” imbuh AKP. Rudi.

Empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD dr. Harjono Sudigtomarto Ponorogo, jilid 3 adalah  Dewanto Eko Putro, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ponorogo; Budi Darmawan ; Budi Waskito, semuanya dari DPU dan Dudung Purwanto mantan karyawan Nazarudin ( mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat) ,pimpinan PT Duta Graha Indah selaku rekakan yang mengerjakan proyek RSUD.

Seperti diketahui, kasus ini mulai mengemuka setelah dilaporkan oleh Heru Budiono, Ketua Konsorsium LSM Ponorogo tiga tahun lalu. Pembangunan RSUD yang menelan biaya hingga Rp 200 miliar itu, dinilai  penuh rekayasa dan penyimpangan, khususnya dalam alokasi  dananya.

Pembangunan RSU tertua di Ponorogo itu, menurut Heru, sudah salah sejak tahap perencanaannya. Sebenarnya gedung yang dirancang sejak 2008-2010 itu, dalam perencanaannya menelan dana sebesar Rp 280 M.

“Namun karena dana dari APBN belum mencukupi maka mega proyek itu dialokasikan multi years dengan  sharing dana dari APBN dan APBD I dan II 2008-2010, sebesar Rp 84 M,dan APBN Rp 60 Miliar,” jelasnya. (sna)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry