GRESIK| duta.co – Permasalahan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang kerap dihadapi petambak dan nelayan di Kecamatan Manyar serta wilayah Mengare yakni Desa Watuagung, Kramat dan Tanjung Widoro Kecamatan Bungah segera tuntas.
Hal ini tak lepas dari hasil musyawarah desa (Musdes) Karangrejo Kecamatan Manyar pada Rabu malam (08/03) kemarin ,dicapai kesepakatan sebagian tanah kas desa (TKD) di sana dimanfaatkan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Dearah (BUMD) Perseroda PT Gresiik Migas.
 âAlhamdulillah pada akhirnya kita semua sampai pada sebuah kesepakatan bahwa SPBN direstui oleh semua pihak untuk segera dibangun di Desa Karangrejo Manyar,â ucap Anggota DPRD Gresik, M Syahrul Munir yang hadir di musdes dengan mimik penuh bahagia, kemarin.
Dikatakan, kesepakatan berdirinya SPBN teersebut akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan dan petambak. Sehingga, kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat untuk mendukung rencana pembangunan SPBN tersebut.
âKami terharu dengan adanya kesepakatan ini setelah lama semua berproses, baik dari nelayan di Mengare. Karena ruh perjuangan nelayan bermula dari kondisi nelayan di Mengare. Dan Desa Karangrejo merelakan tanah desanya demi kepentingan masyarakat luas di Kecamatan Bungah dan Manyar,âpapar dia.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perikanan, DPRD Komisi II DPRD Gresik dan PT Gresik Migas sebagai pemegang mandat utama dari Bupati Gresik untuk mendirikan SPBN sebagai wujud pemerintah hadir untuk kepentingan masyarakat.
PT Gresik Migas sendiri tersebut akan membangun 6 lokasi SPBN di 4 wilayah pada tahun 2023. meliputi Kecamatan Ujungpangkah, Sidayu, Bungah, dan Pulau Bawean.
âSehingga total ada 6 titik pembangunan SPB Khusus Nelayan diantaranya di Kec. Panceng, Ujung Pangkah, Sidayu, Lumpur, Bawean, dan paling akhir adalah Manyar,â terang Syahrul.
Sebelumnya, kendala lahan SPBN di TKD Karangrejo tersebut sudah difasilitasi Komisi II DPRD Gresik. Kendati tercapai kesepahaman, tetapi memperkuat azas formal harus disepakati dalam musdes Karangrejo. Jajaran perangkat desa mulai BPD hingga RT, dan segenap tokoh masyarakat yang hadir dalam musdes sepakat merelakan tanah desanya demi kepentingan masyarakat luas.
 âSetelah ini masih ada proses lanjutan mulai dari kontrak, pembangunan, hingga operasional. Semoga langkah ini bisa berlanjut dan dimudahkan Allah SWT,âpungkas dia.pii