PROBOLINGGO | duta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus (pansus) mengenai Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045, Rabu (17/1/2024).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo, laporan pansus disampaikan oleh Umil Sulistyoningsih.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa penyusunan RPJPD bertujuan menghasilkan dokumen rencana pembangunan 20 tahun yang terbagi dalam empat periode pembangunan lima tahunan.

Dokumen ini diharapkan menjadi panduan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada setiap periode yang bersesuaian.

Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto hadir dalam rapat tersebut bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

Dalam penyusunan RPJPD, pansus menekankan beberapa poin penting. Pertama, proses penyusunan harus sesuai dengan timeline yang telah ditentukan. Konsultasi dengan provinsi dianggap sebagai langkah penting untuk menjamin keselarasan RPJPD Kabupaten Probolinggo dengan RPJPD provinsi dan nasional. Hasil konsultasi di Provinsi Jawa Timur diharapkan segera dilaporkan kepada Pansus RPJPD.

Selain itu, laporan pansus menyarankan agar penyusunan Ranwal RPJPD memperhatikan dukungan daerah terhadap kondisi Provinsi Jawa Timur, yang merupakan lumbung pangan kawasan wilayah timur.

“Pansus juga menyoroti pentingnya memperhatikan luasan lahan subur di Kabupaten Probolinggo. RPJPD dianggap sebagai kerangka dasar pembangunan sumber daya manusia dan ekonomi dari berbagai sektor,” ujar Ummil.

Umil menekankan perlunya penyempurnaan misi RPJPD, mengubah dari 3 misi menjadi 8 misi sesuai arahan Inmendagri. Dia juga meminta agar naskah ini dilengkapi dengan data pendukung tidak hanya sampai tahun 2021, tetapi juga mencakup data di tahun 2022 dan 2023.

Pada akhir laporannya, Umil mengajukan bahwa semua masukan dari pansus harus direspon dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan atau aturan hukum yang berlaku sesuai dengan aturan Kemendagri/Permendagri/Inmendagri. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry