MOJOKERTO | duta.co  – Permasalahan limbah debu yang menggangu aktifitas perusahaan PT. SBP masih terus terjadi. Limbah debu yang diduga dihasilakan dari PT. Kobin Keramik Industri itu seakan-akan dibiarkan tanpa ada ketegasan dan sanksi dari pihak pengelola kawasan Ngoro Industri Park (NIP).
Padahal akibat adanya limbah debu itu, PT. SBP mengalami penurunan kualitas produksi hingga 40 persen. Selain itu, kesehatan karyawan juga terancam lantaran menghirup debu.
Menurut kuasa hukum PT. SBP, Nanang Abdi pengelola terkesan tidak serius menangani masalah limbah debu yang menggangu dan merugikan PT. SBP. Bahkan terkesan tidak bertanggungjawab akan keluhan dan pengelolaan kawasan industri ini.
“Pihak pengelola kawasan NIP tidak tegas menyikapi permasalahan ini. Padahal, limbah debu sangat menganggu aktifitas perusahaan. Harusnya ada sanksi jika tidak mematuhi apalagi menghasilkan debu yang menggangu perusahaan lain,” tegas kuasa hukum PT. SBP, Nanang Abdi, Senin (24/1/2022).
Lebih lanjut Nanang mengatakan pihaknya mendesak pihak pengelola NIP agar tegas menyelesaikan limbah debu yang diduga dari aktifitas PT. Kobin.
“Masalah ini sudah terjadi hampir satu tahun, namun tak ada ketegasan dari pengelola NIP. Pihak pengelola harusnya tahu rencana jangka pendek dan panjang pihak PT. Kobin agar tidak terjadi debu hampir setiap hari,” jelasnya.
Selain mendesak ketegasan pengelola NIP, pihaknya juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto agar melakukan pengawasan secara serius dan memberikan sanksi PT. Kobin yang tidak mengelola limbahnya secara benar.
“Memang DLH sudah sidak setelah ada aduan dari kita. Namun, hingga kini belum ada hasil temun saat sidak itu. Padahal jelas, setiap hari perusahaan itu menghasilkan debu,” tuturnya.
Nanang juga meminta DLH serius menanggapi aduan pihaknya. Pasalnya, jika dibiarkan berlarut-larut akan merugikan perusahaan PT. SBP.
“Karena kejadian ini perusahaan mengalami penurunan kualitas produksi hingga 40 persen. Kesehatan karyawan juga terganggu karena debu dihirup dan pedih di mata,” katanya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi via WhatsApp pihak DLH maupun pihak pengelola kawasan NIP tidak merespon terkait limbah debu yang diduga dari PT. Kobin Keramik Industri ini.
Seperti diberitakan sebelumnya limbah debu yang diduga dihasilkan oleh PT. Kobin Keramik Industri dikeluhkan oleh PT. SBP (Second Best Packing) yang berada di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP).
Pabrik PT. SBP itu sangat terganggu dengan limbah debu yang diduga dihasilkan oleh PT. Kobin Keramik Industri yang lokasinya berada tepat di sebelah pabrik PT. SBP.
Limbah debu itu berupa partikel-partikel kecil berwarna coklat yang terhembus angin lantas masuk ke dalam gudang produksi pabrik PT. SBP. Kejadian sudah berlangsung sejak Januari 2021 hingga kini. Akibatnya, pabrik mengalami penurunan kwalitas produksi hingga 40 persen.
Ironisnya, limba debu itu juga berdampak pada kesehatan sekitar 100 pekerja yang berada di 3 gudang produksi. Mereka harus menghirup partikel debu itu. Selain pada kesehatan, partikel debu itu membuat mata perih. ari
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry