PEMERIKSAAN: Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga saat melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang dicurigai dalam penyekatan yang dilakukan di Jl Undaan Wetan dan Jl Gubeng, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co  – Perang terhadap tindak kriminalitas dan peredaran narkoba terus dilakukan Polrestabes Surabaya. Salah satunya dengan melakukan penyekatan.  Terbaru, tim gabungan Polrestabes melakukan penyekatan di Jalan Undaan Wetan dan Jalan Raya Gubeng Surabaya.

Setidaknya, 100 personil diterjunkan. Dari 100 personil tersebut, 36 diantaranya merupakan Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sedangkan sisanya, terdiri dari Satreskoba, Satintel, Satlantas, dan Satsabhara.

Operasi skala besar yang berlangsung Sabtu (4/3) malam hingga Minggu (5/3) dini hari ini, dipimpim langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.

Titik penyekatan pertama di  Jalan Undaan Wetan dimulai pukul 23.00 WIB. Disini, polisi menilang sejumlah pengendara serta menyita sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen (bodong).

“Di titik Undaan Wetan ini, kami menghentikan dua pemuda dengan satu motor. Setelah kita geledah, satu diantaranya membawa sajam (senjata tajam) jenis pisau ukuran 15 cm. Selain itu, kami menemukan 4 butir pil ekstasi tak bertuan, yang diduga dibuang oleh pengendara,” beber AKBP Shinto.

Setelah mendapat pembawa sajam AKBP Shinto langsung memimpin interogasi awal di TKP. Dari pemeriksaan awal tersebut, diketahui pembawa sajam itu bernama Sued Fahmi (18), asal Tambak Wedi, Surabaya.

Kendati Sued mengaku bahwa sajam yang dibawanya hanya untuk jaga diri. Namun dia tetap digelandang ke Mapolrestabes untuk diperiksa intensif. “Hasilnya, dia (Sued, res) handak pergi ke sebuah cafe di Surabaya untuk menikmati malam minggu disana. Entah apa yang terjadi jika dia tidak kita temukan dan senjata tajamnya tidak kita amankan,” urai Perwira Polisi asal Medan ini.

Sementara itu, kepada polisi Sued mengaku hendak pergi ke Cafe di kawasan Pasar Kembang, Sawahan Surabaya. Sued mengaku, dia hampir rutin ke cafe tersebut setiap malam minggu. Selain menikmati musik clubbing, Sued mengaku sering mengonsumsi minuman keras di café. “Sama teman-teman kalau ke sana,” aku pemuda asal Madura ini.

Atas perbuatannya membawa sajam tanpa dilengkapi surat izin, Sued bakal terancam hukuman penjara 5 tahun. Sebab oleh penyidik, Sued dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api.

Penyekatan kedua, berlangsung mulai pukul 01.00 hingga 03.00 WIB di Jalan Raya Gubeng. Seperti pada titik sebelumnya, penyekatan di Jalan Raya Gubeng ini juga menghentikan seluruh kendaraan yang melintas.

Namun, mayoritas kendaraan yang melintas adalah kendaraan roda dua (motor). Tetapi, penyekatan disini terpantau lebih menarik. Sebab banyak sekali motor yang berputar arah karena kaget melihat operasi tersebut.

Melihat aksi para pengendara motor tersebut, AKBP Shinto mengintruksikan agar seluruh anggotanya mengedepankan keselamatan. “Tetap waspada, tetap hati hati, upayakan terlebih dahulu menghalu mereka yang berputar arah dan melawan arus,” teriak Shinto saat memberi instruksi pada seluruh anggotanya.

Di titik ini, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua orang yang membawa narkoba jenis sabu. Selain itu, mereka juga mengamankan dua orang yang membawa 22 butir pil koplo. “Semua temuan narkoba, sudah kami limpahkan ke rekan-rekan Satreskoba untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandas AKBP Shinto. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry