PETUGAS menyegel gerbang PT Dwi Raksa di jalan raya Ambeng-Ambeng, desa Ambeng-ambeng kecamatan Duduksampean Gresik.
GRESIK | duta.co – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Gresik menyegel perusahaan jasa angkutan PT Dwi Raksa, Desa Ambeng-ambeng di jalan raya Ambeng-ambeng Kecamatan Duduksampean, Gresik. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Eksekusi penyegelan memberhentikan operasi sementara berdasar Perda nomer 6 tahun 2017.
Penyegelan sedikit alot, hal itu disebabkan masih mengkoordinasikan berbagai pihak yang terkait. Seperti halnya Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Camat bahkan Komisi III DPRD Gresik. Semua berkoordinasi di kantor Kecamatan Duduksampean Gresik, sebelum melakukan penyegelan.
Di depan kepala bagian operasional PT Dwi Raksa, Kepala Dinas Satpol PP Achmad Nurudin menyampaikan penyegelan disebabkan perusahaan kurang kooperatif. Setelah sekian kali di beri surat oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk segera mengurus IMB, namun tidak dilakukannya. Bahkan sudah dipanggil ke Komisi III DPRD Gresik, sebagai penegak Perda, sehingga penyegelan pun dilakukan.
“Tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penyegelan, sebab perusahaan ini melanggar dengan tidak memiliki IMB dan beroperasi hingga puluhan tahun. Jelas dibacakan penyidik Satpol PP, pada pasal 8 huruf (d) untuk sanksi adalah diberhentikan sementara sampai prosedurnya dilengkapi. Kami ingatkan jangan ada pengerusakan pada segelnya (Pol PP line),” terang Nuruddin, Kamis 26/10/2017.
Sementara Plt Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gresik, Subhan menjelaskan pada kesempatan yang sama. Standar operasional harus ada Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) apakah pola ruang yang dimohon sudah ada kemudian waktu tiga bulan harus dilakukan dengan tindak lanjuti ijin lokasi. Nah, baru diteruskan dengan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan perusahaan ini masih mengantongi IPR.
“IMB yang belum dimiliki, dan sebelumnya harus ke ijin lingkungan yang juga belum dilengkapi oleh Dwi Raksa. Untuk penyegelan kami tidak berwenang, semua kami serahkan ke pihak Satpol PP,” tukas Subhan.
Sementara itu kepala operasional PT Dwi Raksa, Bagus Setiawan menyayangkan sikap Satpol PP yang terkesan arogan. Bahkan dalam penyegelan tersebut pihaknya tidak diberi kesempatan menjawab saat dibacakan peraturan (perda) tersebut. Sebab menurutnya, perusahaan sedang melakukan proses pengurusan apa yang dimintai pemerintah, yakni IMB. “Arogan itu, kami tidak diberi kesempatan memberikan alasan,” singkatnya.
Diketahui, Perda yang sebelumnya jika tidak mengantongi IMB, harus dikenakan denda dan melakukan proses pengurusan. Namun tidak dengan saat ini, dimana adanya perubahan Perda 06 tahun 2017 yang memberikan sanksi pemberhentian operasional hingga memiliki IMB. “Kami hanya menjadi saksi dan melihat kinerja mitra kita, dalam melaksanakan Perda yang sudah ada,” pungkas wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Markasim Halim Widyanto.(gus/sal)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry