BENUR: Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut(P) Bayu Alisyahbana saat pres rillis di Mako Lanudal Selasa (6/11/2018) tentang penyelundupan benur lobster dan senpi rakitan. (duta.co/loehfi)

SIDOARJO | duta.co – Kesigapan Satuan Tugas Pengamanan Bandara Internasional Juanda (Satgaspam TNI AL) kembali diuji. Dalam tiga hari berhasil gagalkan upaya penyelundupan  benur lobster (Babby Lobster) di terminal (T2) oleh pihak keamanan bandara  bersama Satgaspam TNI AL Senin (5/11/2018).

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P)Bayu Alisyahbana mengatakan upaya penyelundupan benur lobster  digagalkan berawal dari diamankannya calon penumpang pesawat Garuda tujuan Singapura dari Juanda. Dalam pemeriksaan X Ray isi koper yang dibawa menyerupai benur.

“Dan setelah  dichek dalam koper berisi 22 bungkus gulungan plastik berisikan 5.746 ekor  benur lobster

jenis pasir dan mutiara. Seketika petugas mengamankan berinisial HT seorang laki-laki warga Kecamatan Ilir Timur,Kabupaten Palembang,Sumatera Selatan,” ungkap Bayu dalam press rilis Selasa (6/11).

Danlanudal juga menegaskan belakangan diketahui dari pengakuan HT dirinya masuk ke dalam bandara bertiga dengan ‘R’ (pemilik benur sekaligus orang yang mengaku dari Satgas) dan ‘ E’ kawan dari R sebagai sopir kendaraan CRV Putih milik R.

Mereka bersama-sama melakukan tindak pidana di bidang Perikanan melanggar pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 jo pasal 92 dan/pasal 100 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,sebagaimana dirubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUH pidana jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/ Permen-KP/2016.

Sementara Jumat dini hari 2 November 2018 lalu upaya penyelundupan senjata api rakitan dikirim lewat cargo bandara berhasil digagalkan petugas.Keberhasilan ungkap penyelundupan senpi illegal hasil pendeteksian petugas operator X Ray.

Bayu menjelaskan selama proses X-ray  Angkasa Pura Logistik mencurigai paket PT.Pos Indonesia saat melewati pemeriksaan didapati pada layar monitor nampak menyerupai senjata api dan amunisi.

“Setelah kordinasi dengan Satgaspam TNI AL dan mengecekisi paket,petugas menemukan sebuah pistol dan rakitan jenis Revolver beserta 13 butir amunisi tajam dan 34 butir amunisi hampa,” jelasnya.

Diketahui paket berisi senpi tersebut dikirimkan seseorang inisial JM beralamat di Lumajang dengan penerima paket seseorang dengan inisial HP yang beralamat di Kelurahan Kampung Makassar,Jakarta Timur.

“Berdasar data tersebut Satgaspam melakukan langkah komperatif dan koordinasi dengan jajaran kepolisian Polres Lumajang. Dan berhasil menangkap JM warga Dusun Krajan,Desa Njarit Kecamatan Candipuro Kapuaten Lumajang pukul 20.00 wib,” jelasnya.

Untuk penerima paket saat ini masih dalam pengejaran petugas. Saat ini pengirim paket

diamankan  di Mapolres Lumajang. Barang bukti sebuah senpi rakitan beserta peralatan perakitan dan amunisi.Untuk penerima paket saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian,keduanya melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (loe)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry