Heni Agustina, S.E., M.Ak. – Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis

FRAUD merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk tujuan pribadi atau kelompok. Di mana tindakan yang di sengaja tersebut telah menyebabkan kerugian bagi pihak tertentu ataupun instansi tertentu.

Fraud sudah menjadi permasalahan klasik dalam aktivitas bisnis dari dulu hingga sekarang. Begitu banyak kasus fraud yang terjadi.

Bahkan dapat dikatakan tidak ada tidak ada perusahaan atau lembaga yang sama sekali terbebas dari fraud termasuk perusahaan atau lembaga yang bergerak dibidang jasa audit dan anti fraud sekalipun. Dapat dikatakan dimana ada uang dan kekayaan (aset) disana pasti ada fraud.

Di Indonesia kata KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) sudah marak terjadi baik diperusahaan milik swasta maupun pemerintah, tindakan suap menyuap sudah marak terjadi dan sudah biasa terjadi di perusahaan perusahaan.

Hal tersebut terjadi karena terdapat tiga hal yang mendasari secara bersamaan diantaranya yaitu yang pertama tekanan untuk melakukan fraud di mana seseorang meyakini bahwa mereka perlu melakukan tindakan fraud yang mana ini terjadi karena kondisi kesulitan ekonomi sehingga mendorong seseorang tersebut melakukan fraud.

Yang kedua, peluang untuk melakukan fraud, dimana seseorang meyakini bahwa ada kesempatan atau kondisi yang menjanjikan keuntungan jika melakukan tindakan fraud tersebut.

Peluang ini dapat mendorong seseorang untuk melakukan tidakan fraud bahkan ketika seseorang tersebut tidak memiliki tekanan untuk melakukan tindakan fraud, hubungan kekeluargaan yang terlalu berlebihan atau terlalu akrab dapat menjadi salah satu pemicu adanya peluang melakukan fraud.

Dan yang ketiga adalah sikap untuk membenarkan tindakan fraud, hal ini dapat terjadi ketika tidak ada penekanan hukum yang tegas atau seseorang tersebut mengetahui bahwa rekan kerjanya juga melakukan tindakan fraud yang menyebabkan ia berfikir bahwa tindakan tersebut sah-sah saja.

Cara klasik atau secara teori yang dapat dilakukan perusahaan untuk mencegah terjadinya fraud yaitu dengan mengurangi peluang terjadinya fraud dengan memperhatikan hal hal seperti memiliki sistem pengendalian yang baik, menghambat terjadinya kolusi, menciptakan hukuman yang akan diterima bila melakukan fraud, dan melakukan pemeriksaan secara proaktif.

Namun, sanksi-sanksi administrative maupun sanksi pidana saat ini tidak cukup efektif untuk mencegah tindakan fraud. Hal tersebut dapat terlihat dengan masih banyaknya tindakan korupsi di Indonesia, bahkan dari hal terkecil misalnya korupsi waktu hingga korupsi yang dapat merugikan dalam sector financial Negara ini.

Cukup tragis jika kita mendengar masih banyaknya tindakan korupsi di Indonesia ini. Hal tersebut dapat dimaklumi jika hukum di Indonesia masih runcing kebawah. Salah satu contohnya adalah banyaknya koruptor di Indonesia yang mendapatkan fasilitas penjara yang cukup berbeda dengan para pelaku kejahatan lain.

Peraturan untuk menjadikan perusahaan atau Negara berkembang semakin baik dengan memberikan sanksi atau hukuman bagi setiap orang yang melanggar pastinya sudah dibuat oleh setiap perusahaan, namun peraturan tersebut bukanlah hal yang sangat berarti jika masih terdapat peluang.

Sikap manusia yang tidak pernah merasa puas menyebabkan tetap adanya tindakan fraud meskipun sudah ada sanksi atau hukuman yang ditetapkan oleh perusahaan terhadap seseorang yang melanggar peraturan.

Sulitnya mencegah tindakan fraud di Negara ini, namun masih banyak cara untuk mencegah tindakan fraud pada diri sendiri yaitu dengan memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri pada Tuhan YME, membekali diri dengan ilmu, serta memiliki kemampuan pengendalian diri yang kuat.

Sehingga dapat disimpulan tindakan fraud dapat terjadi jika pribadi seseorang tidak memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap sesama umat manusia. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry