Muhammad Rizieq Shihab (IST)

BANDUNG | Duta.co – Status tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab disematkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Rizieq ternyata dijerat dua pasal, yakni penghinaan terhadap Pancasila dan pencemaran  nama baik proklamator sekaligus presiden pertama Indonesia Ir Soekarno.

“Tersangka ini berdasarkan KUHP pasal 184. Adanya dua alat bukti yang sah, yang berhubungan satu sama lain. Sehingga dari para penyidik ditetapkanlah sebagai tersangka,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan usai Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017, di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Anton menerangkan, penyidik Polda Jawa Barat untuk menetapkan Rizieq telah menindaklanjuti laporan yang masuk. Kemudian penyidik meminta keterangan saksi, saksi ahli, dan memeriksa beberapa video yang menjadi alat bukti. “Jadi sudah ada empat alat bukti yang dipegang penyidik,” ujarnya menambahkan.

Anton mengatakan, meski telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, Polda Jawa Barat belum akan melakukan penahanan terhadap Rizieq. Sebab, ancaman hukuman terhadap Rizieq kurang dari lima tahun penjara.

“Kan pemeriksaan atau penyidikan itu tidak harus dilakukan penahanan. Masalah pemeriksaan nanti apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, kan ada syarat subjektif dan syarat objektif,” kilah Anton Charliyan.

Meski tidak akan melakukan penahanan, Polda Jawa Barat segera memanggil Rizieq dalam status sebagai tersangka. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengkonfrontir pernyataan Rizieq dalam video yang menjadi alah satu alat bukti. “Karena yang bersangkutan sempat tidak mengakui,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Anton menjelaskan, Rizieq terancam pidana empat tahun kurungan. “Dan ada dua pasal, pasal penghinaan,” ujarnya. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry