Situasi penertiban APK Paslon oleh Bawaslu dan Satpol PP (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo membersihkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang terpasang di pinggir-pinggir jalan maupun tempat-tempat strategis lainnya. Pembersihan alat peraga tersebut dilakukan hari ini secara serentak di 17 kecamatan se Kabupaten Situbondo, Sabtu (26/9/2020).

Keterangan yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik S.Sos mengatakan bahwa, pasca penetapan dan pengambilan nomor urut ke dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Situbondo oleh KPU, maka Bawaslu hari secara serentak melakukan penertipan alat peraga kampanye pasangan calon tersebut.

“Pemasangan Baleho, spanduk dan baner yang memuat pasangan calon semuanya kita tertibkan. Karena APK adalah salah satu bentuk kampanye, sedangkan tahapan masa kampanye itu sendiri sudah ditentukan waktunya oleh KPU, sehingga perlu adanya penertipan baleho, spanduk dan baner-baner tersebut,” jelas Ketua Bawaslu.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa, pihaknya melakukan penertiban alat peraga kampanye paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020 telah dilakukan beberapa tahapan. “Kita telah melakukan imbauan melalui Surat Bawaslu pada tanggal 22 September 2020 kepada paslon cabup cawabup, partai pengusung dan tim penenangan untuk menertibkan alat peraga tersebut,” ujar Murtapik.

Murtapik menambahkan, penertiban APK dilakukan secara serentak di 17 kecamatan se Kabupaten Situbondo. “Paswascam dibantu trantib dan aparat kepolisian melakukan mencopotan atau pelepasan gambar gambar dua pasangan calon tersebut. Pemasangan APK Paslon nantinya akan difasilitasi oleh KPU dan dapat dilakukan penambahan APK oleh dua pasangan calon yang jumlah dan tempatnya diatur dalam peraturan KPU,” pungkas mantan Ketua PMII Kabupaten Situbondo. her