Aktivis pegiat anti korupsi, Jabir SH (kiri) dan, Ketua LBH Astranawa, Andi Mulya SH (kanan). (FT/IST).

SURABAYA | duta.co – Guna penanganan virus corona, pemerintah segera menggelontorkan anggaran di sejumlah daerah. Diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Perceatan Penanganan Covid-19.

Dana tersebut, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 62,3 triliun, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp. 56 triliun sampai Rp. 59 triliun

Aktivis pegiat anti korupsi, Jabir SH, Selasa, (14/4/20) mengatakan, pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola anggaran yang bersumber dari APBD atau APBN guna penanganan Covid-19. Ia menambahkan, anggaran yang sudah tersusun di TA 2020 untuk pembangunan infrastruktur, bansos dll, hari ini di alirkan ke penanganan corona.

“Sumbangan dari pihak swasta atau lewat penggalangan dana untuk penanganan corona yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini pun tetap harus hati-hati. Jangan seenaknya membagikan ke masyarakat yg kemudian bisa juga di salahgunakan untuk pencitraan. Ini harus jelas,” ujar Jabir.

Selain itu, menurut aktivis yang juga berprofesi sebagai advokat ini, ia menilai kebijakan pemerintah ini dapat membuka celah korupsi bagi oknum-oknum tertentu dengan mengambil keuntungan pribadi, terlebih bagi Pemerintah daerah yang akan menggelar Pilkada. “Pemerintah harus menindak tegas terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah penanganan virus corona,” tegasnya.

Pantau Penggunaan Anggaran

Menanggapi hal itu, terpisah, ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, Andi Mulya SH sepakat dengan Jabir. Andi mengatakan, bagi parpol, NGO, Komunitas, dan semua pihak yang menggalang dana untuk penanganan virus corona, harus berhati-hati dalam penyalurannya.

“Semua pihak yang menggalang dana untuk virus corona, baik parpol, NGO, komunitas, dan pemda yg menggunakan APBD agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran tesebut, terutama bagi Pemda yang akan menggelar Pilkada. Jangan sampai anggaran tersebut disalahgunakan,” ujar Andi.

Andi melanjutkan, pihaknya bersama rekan-rekan LSM/NGO akan turut serta memantau penggunaan anggaran Covid-19 dengan berpijak UU no 14 th 2008 keterbukaan informasi publik supaya tidak terjadi penyelewengan anggaran. (nzm)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry