PENYERAPAN PDN: Kabag PBJ dan Pembangunan Kota Mojokerto Febri Emayanti SE MSi didampingi dua Kasubag saat menjelaskan penyerapan PDN, Kamis (24/12/2023), di kantornya. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Realisasi penyerapan Produk Dalam Negeri (PDN) hampir mencapai 100 persen dari target atau komitmen PDN terhadap perencanaan belanja. Capaian ini akibat banyaknya produk lokal yang sudah masuk dalam e-katalog.

Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) dan Pembangunan Sekretariat Kota Mojokerto Febri Emayanti SE MSi mengungkapkan, total perencanaan belanja Pemkot Mojokerto pada tahun 2023 sebesar Rp 800.756.391.232 dan total perencanaan penyedia sebesar Rp 580.117.339.553.

Target/komitmen PDN sebesar Rp 563.877.649.086 atau 70,42 persen dari total perencanaan belanja atau 97,02 persen dari perencanaan penyedia.

“Per 12 Desember 2023, total pelaksanaan penyedia sebesar Rp 424.667.875.255 dan total pelaksanaan PDN sebesar Rp 396.157.854.682. Dengan demikian realisasi PDN terhadap komitmen PDN sebesar 70,26 persen dan pelaksanaan PDN terhadap pelaksanaan penyedia sebesar 93,29 persen atau hampir 100 persen,” ungkapnya, Kamis (14/12/2023).

Menurut mantan Sekretaris Dinas P dan K ini, tingginya pelaksanaan PDN ini akibat banyaknya produk lokal yang sudah terdaftar dalam E-Katalog. “Sudah ada 40 etalase yang terdaftar dalam E-Katalog,” ujarnya.

Lelang dengan belanja PDN mencapai 40 persen dari total pelaksanaan PDN. “Selain itu, produk lokal UMKM kota Mojokerto seperti makan minum (mamin), sepatu, tas, dan lainnya, termasuk ATK (Alat Tulis Kantor) juga menjadi penyumbang tingginya pelaksanaan PDN,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan, Pemkot Mojokerto melalui Diskopukmperindag saat sedang gencar mengadakan inkubasi wirausaha dan pelatihan bagi pelaku UMKM.

“Bagi yang sudah produksi dan menjual hasil produksinya, dilatih dan didorong untuk menjual produknya melalui e-katalog,” jelasnya.

Lebih dari itu, Pemkot Mojokerto, atas dasar regulasi yang sudah ada, mengharuskan belanja barang di pemerintahan melalui E-Katalog dan mengutamakan PDN. “Setidaknya harus belanja barang yang mengandung minimal 40 persen PDN,” tandasnya.

Untuk diketahui, e-katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada aplikasi tersebut tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah.

Sebagai ujung tombak dalam sistem pengadaan Pemerintah, e-katalog bertujuan untuk mendorong organisasi Pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebutkan bahwa: E-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa. (ywd)