HASIL PERTEMUAN: Perwakilan massa akhirnya menyampaikan hasil pertemuan dengan Kapolres Madiun dan lainnya. Massa menunggu SE PPKM Mikro tahap III, agar ada kelonggaran melakukan aktivitas. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co —  Ratusan pegiat seni, pemilik terop, peralatan seni dan rias mendatangi Alun-alun Kabupaten Madiun, Rabu (10/3/2021) siang lalu. Mereka datang dengan membawa peralatan musik, gamelan, kursi hingga terop. Mereka merasakan sudah lapar, menunggak pembayaran pinjaman hingga pajak.

Salah satu spanduk dipasang di pick-up bertuliskan “Karena Tidak Ada Solusi Selama 1 Tahun, Dekorasi, Rias Pengantin, Sound dan Terop, Saya Jual Ke Bapak Bupati Madiun, Seharga 500 Juta dan Saya Akan di Rumah Saja”. “Saya Jual Terop, Kursi dan Peralatan Dekor, Demi Memenuhi Kebutuhan Hidup”.

Massa melakukan orasi di Alun-alun Utara Kabupaten Madiun berada tepat depan Pendopo Ronggo Djumeno. Lalu, sejumlah perwakilan diminta audensi bersama Kapolres Madiun AKBP R Bagoes Wibisono, Waka Polres Madiun Kompol Faisol Kepala BakesbangPolDagri Sigit Budiarto dan Ka Disparpora Anang Sulistiono.

Sejumlah perwakilan pun menyampaikan keluh kesah sejak pandemi Covid-19 hingga PPKM Mikro tahap 3 berlangsung, tidak dapat “garapan” mulai dari terop, sound, terop hingga peralatan musik dan gamelan. “Dampak lain, kami tidak bisa bayar pajak kendaraan bermotor, tagihan pinjaman,” ujar Nur Rohmat.

Hal senada disampaikan Sujarwo, iamengatakan peralatan musik seperti sound dan lainnya banyak alami kerusakan. Belum lagi, anak buah rutin meminta pinjaman untuk kebutuhan hidup keseharian, caranya bisa memenuhi kebutuhan menjual peralatan gamelan atau musik.

“Untuk itu, kami meminta dalam SE Bupati Madiun soal PPKM Mikro ada kelonggaran seperti dilakukan daerah tetangga Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Magetan dan Ponorogo. Terop dan musik hingga gamelan bisa digelar, agar kami bisa hidup,” ujar Arif Pribadi.

Mereka menyatakan, jika Bupati Madiun bersedia membeli peralatan dimiliki, mereka pun siap beralih kerjaan. “Jika dibeli, kami siap beralih profesi, membuka angkringan atau warung. Sebab, masih bisa berjualan,” ujar Sriadi.

Kapolres Madiun langsung mengatakan sudah bisa menerima atau mengetahui permintaan perwakilan massa. “Saya sampaikan, saya bersama Bupati Madiun dan Forkopimda lain tengah membahas persoalan itu serta menggodok formula itu secara tepat. Hasilnya, tunggu saja secepatnya,” ujar AKBP R Bagoes Wibisono.

Ia juga meminta agar perwakilan segera menyampaikan hasil pertemuan, sebab kegiatan itu mengumpulkan massa, tanpa ada pemberitahuan hingga bergerombol. Akhirnya, perwakilan massa menyampaikan hasil pertemuan, lalu massa membubarkan diri dengan tertib.

Terpisah, Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputra mengatakan soal SE PPKM Mikro tahap III ini masih dalam tahap penggodokan. Selain itu, pihaknya menunggu aturan dari Pemprop Jatim sebagai dasar pembuatan SE Bupati Madiun.

“Saya dan jajaran Forkopimda bisa paham daerah tetangga sudah menerapkan kelonggaran dalam PPKM Mikro tahap III ini. Pokoknya, tunggu saja dalam waktu dekat SE Bupati Madiun keluar,” tandasnya. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry