PASURUAN | duta.co – Ratusan eks karyawan linting rokok kretek mitra HM Sampoerna Tbk, yang bernaung di Koperasi Unit Desa (KUD) Sumberejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, kembali menggelar aksi unjukrasa menuntut keadilan tunjangan pesangon ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Senin (22/5). Mereka datang menggelar spanduk dan poster.

Aksi ngeluruk Pemkab tersebut dilakukan menyusul tak adanya kepastian akan tuntutan mereka yakni meminta hak dan tambahan pesangon yang belum terealisasi hingga saat ini. Bahkan, upaya mereka yang telah berkali-kali menggelar aksi serupa di KUD Sumberejo, kantor Dinas Koperasi, Dewan hingga kantor Pemkab, tak membuahkan hasil yang maksimal.

Seperti biasanya mereka datang langsung berorasi. Mereka meminta agar Pemkab membantu mereka atas kemelut yang dihadapinya selama berbulan-bulan.

“Koperasi linting rokok itu telah bertindak tidak adil dan sewenang-wenang. Sebab, pihak manajemen tidak bersedia memberikan pesangon yang layak sesuai aturan, kepada 260 karyawan telah di-PHK sepihak,” kata Napiah, salah satu pendemo di lokasi, Senin (22/5).

Padahal menurutnya, karyawan telah bekerja selama belasan tahun di koperasi yang juga sebagai mitra usaha PT Sampoerna itu. “Jumlah pesangon diberikan kepada kami hanya Rp 25 juta, padahal tahun sebelumnya ada sekitar 140-an karyawan diberi pesangan Rp 70 juta sampai Rp 80 juta, ”ujar Napiah, yang mengaku telah bekerja selama lebih 17 tahun di KUD tersebut.

Ia menjelaskan bahwa beberapa upaya mediasi telah dilakukan, namun belum menemukan penyelesaian. Pimpinan koperasi hanya bersedia memberikan tambahan sekitar Rp 250 juta kepada mereka yang di PHK.

“Sebab, jumlah tambahan Rp 250 juta itu jauh dari ketentuan maupun dari perhitungan sebagaimana tuntutan karyawan. Seharusnya tambahan itu mencapai Rp 7 miliar, “bebernya.

Ditambahkan, aduan karyawan mayoritas perempuan tersebut dikatakan masih belum mendapatkan kejelasan. Pemkab Pasuruan melalui dinas terkait hanya mencatat keluhan dan tuntutan mereka untuk dapat menyelesaikan masalah ini. Bahkan untuk memberikan solusi yang terbaik selama ini tidak ada alias nihil. “Yang kami lakukan hanya bisa berdemo ke pemerintah setempat saja, “pungkasnya.

Diketahui, KUD Sumberejo sejak tahun 2014 berupaya melakukan rasionalisasi dengan memberhentikan sedikitnya 400 karyawan dari lebih dari 1.000 jumlah keseluruhan karyawan. Pada tahun 2014, sekitar 140 karyawan di-PHK dan dibekali pesangon berkisar Rp 70 juta hingga Rp 80 juta tiap karyawan. Namun pesangon tersebut, disebut sesuai dengan masa kerja mereka yang di PHK.

Sementara pada 2015 lalu, sekitar 260 karyawan dikatakan telah dipaksa berhenti dengan diberi pesangon pada kisaran Rp 25 juta sampai Rp 30 juta tiap-tiap karyawannya. Tapi pemberian pesangon tak sebanding dengan masa kerja mereka. Sedangkan di koperasi lain, yang juga mitra rokok HM Sampoerna, mereka yang dirumahkan mendapatkan pesangon layak. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry