SETUJU: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan pimpinan DPRD Kota Mojokerto menandatangani berita acara persetujuan bersama Raperda Pembentukan Perangkat Daerah. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – DPRD Kota Mojokerto mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No 145, Rabu (13/9/2023).

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut antara lain Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, jajaran Forkopimda, dan kepala OPD lingkup Pemkot Mojokerto atau yang mewakili.

“Rancangan berita acara persetujuan bersama seperti yang telah dibacakan Sekretaris DPRD dapat disetujui. Apakah saudara-saudara setuju?,” ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto sebagai pimpinan rapat.

Spontan semua anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir menjawab, “Setuju,” dengan serentak.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Mojokerto dan pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang terdiri Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sony Basoeki Rahardjo, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik yang bertindak untuk dan atas nama DPRD Kota Mojokerto.

Dalam Raperda tersebut, Tenaga Kerja (Naker) yang semula jadi satu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ,kini masuk dalam Bagian Kesra.

Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pembangunan (Bapedalitbang) berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Dengan demikian, ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan mengalami perubahan nama dan struktur organisasi, yakni DPMPTSP, Bagian Kesra, dan Bapedalitbang.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Febriananda mengatakan, setelah Perda Pembentukan Perangkat Daerah, pihaknya bersama OPD terkait akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Dengan disahkan Perda Pembentukan Perangkat Daerah maka selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Perwali tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah,” ujarnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry