SITUBONDO I duta.co – Dalam Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengambil sikap tidak berpendapat dan tidak ikut bertanggung jawab atas disepakati atau disahkannya APBD tahun 2024, Senin (27/11/2023).

Anggota Fraksi PKB Mahbub mengatakan bahwa, mulai dari tahap penyusunan dan pembahasannya itu sudah rinci di atur dalam perundang undangan. Sehingga harus ada dua pembicaraan yang dilakukan yaitu, pembicaraan tingkat satu dan tingkat dua.

“Tadi pada pembicaraan tingkat satu Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 sudah dilalui melalui menyampaikan nota pengantar oleh bupati Situbondo. Kemudian ada pandangan umum fraksi dan ada jawaban dari Bupati,” ujar Mahbub.

Namun karena percepatan, kata Mahbub, Bupati Situbondo tidak menyampaikan jawaban, tetapi akan disampaikan secara tertulis. “Padahal, Fraksi PKB banyak pertanyaan pertanyaan berkaitan dengan anggaran tahun 2024 yang sebenarnya harus dijawab oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Situbondo.,” kata Mahbub.

Lebih lanjut, Mahbub mengatakan, pada tahun 2024 mendatang ada beberapa hal yang harus dicermati betul mengenai penganggaran pelaksanaan Pilkada. Karena dalam Permendagri 54 tahun 2019 pendanaan pilkada full seluruhnya itu akan didanai oleh APBD.

“Kami ingin tahu rinciann anggaran untuk penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu. Berapa yang dialokasikan untuk pilkada. Namun, Bupati Situbondo Tidak menjawab. Bupati akan menyampaikan secara tertulis,” terang Mahbub.

Seharusnya, lanjut Mahbub, setelah Bupati Situbondo menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi. Maka harus ada pembahasan antar pihak pemerintah daerah dan DPRD Situbondo. Karena ini APBD maka pembahasnya dari pihak pemerintah daerah TAPD dan dari DPRD itu adalah Banggar.

“Tapi justru tadi oleh pimpinan sidang dilangsungkan ke pembicaraan tingkat dua dan tidak membahas TAPD dan Banggar. Makanya kami tadi intrupsi, karena dalam undangan yang disampaikan pada kami tahapahannya seperti itu. Makanya, Fraksi PKB sendiri mengambil sikap tidak berpendapat dan tidak ikut bertanggung jawab apa yang disepakati APBD tahun 2024 nanti,” beber Mahbub.

Lebih rinci, Mahbub mengatakan, tadi justru tahapannya mau di balik. Persetujuan dulu baru nanti rapat banggar dengan TAPD. Ini kan sudah dilakukan persetujuan. “Berarti semua hal yang ada di rancangan APBD berikut angka dan rincian rinciannya dan lampirannya tidak mungkin ada pergerakan. Karena sudah disepakati. Kecuali ada hasil evaluasi dari gubernur. Maka pergerakan anggara dan peralihan itu masih boleh dilakukan,” pungkas Mahbub.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Abdurachman menyampaikan, bahwa sebagai mana perintah undangan undangan, maka APBD tahun 2024 harus di sahkan paling lambat tanggal 30 November 2023. “Tugas sekarang ada di pemerintah kabupaten untuk menindak lanjuti dan memohon evaluasi kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Timur,” kata Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurachman.

Jadi, sambung Abdurachman, setelah di evaluasi dari gubernur nanti diberlakukan Perbub. Dalam Perbub ini nanti ada penjabaran-penjabaran terhadap APBD. “Mengenai pandangan umum Fraksi PKB terkait anggaran Pilkada, bahwa pembahasan tidak seolah olah hari ini dibahas. Ini prosesnya cukup panjang, harus melalui prosedur pembahasan-pembahasan dari KUA PPAS,” kata Abdurachman.

Tak hanya itu yang disampaikan Abdurachman, namun pihaknya juga mengaku bahwa pembahasan pengesahan APBD 2024 berlangsung cukup alot. “Kami memahami bahwa pembahasannya cukup alot. Sehingga kemudian pada saat ini disepakati sebagai puncak dari rangkaian beberapa pembahasan sebelumnya,” jelasnya.

Kemudian, kata Abdurachman, ada beberapa intrupsi dan masukan dari pendapat akhir fraksi-fraksi. Fraksi PKB menyatakan tidak berpendapat. “Kita hormati Fraksi PKB tidak berpendapat, karena ini sebagai bagian dari penyempurnaan terhadap Raperda APBD 2024. Sementara untuk anggaran yang berkaitan dengan Pilkada, saya kira tahapan ini cukup panjang. Hal ini sudah terakhir dan sudah selesai dan sudah ada di draft APBD,” terangnya.

Dilain pihak, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyampaikan terkait pengesahan KUA PPAS dan Raperda APBD 2024 yang sudah di sahkan mengatakan bahwa kegiatan ini sudah bisa berjalan dengan baik. Artinya sudah ada kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Saya atas nama pribadi maupun atas nama eksekutif mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan bisa bekerja sama dengan lembaga eksekutif,” kata Bupati Situbondo usai rapat paripurna di gedung DPRD Situbondo.

Selanjutnya, ketika ditanya alotnya pembahasan rapat paripurna tersebut, Bupati Karna menjelaskan bahwa batas waktu mepet dan saling berusaha memahami satu sama lainnya. “Kita saling berusaha untuk bisa memahami satu dengan yang lain. Oleh karena itu, dalam proses saling memahami ini ada yang perlu kita padukan. Sehingga, semua prosesnya bisa berjalan dengan baik,” pungkas Bupati Karna dihadapan sejumlah wartawan. (Her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry