Saidah Saleh, kembali menjalani sidang Putusan Sela atas perkara dugaan pelanggaran UU ITE di ruang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Saidah Saleh kembali menjalani sidang Putusan Sela atas perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di ruang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya, beberapa hari lalu.

Majelis hakim yang diketuai Isjuaedi dalam perkara ini memutuskan jika dalil-dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa ditolak dan dianggap telah masuk pada pokok perkara. Hakim juga menyatakan agar persidangan ini dilanjutkan dengan menghadirkan saksi saksi.

Selain itu, hakim Isjuaedi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, Roginta Siraid SH untuk mendatangkan saksi pelapor dan saksi – saksi terkait perkara ini yang berjumlah 18 orang diantaranya saksi dari jajaran direksi PT Pismatex Textile Industry, yang telah memperkarakan perkara ini hingga ke persidangan.

Dari 18 orang saksi itu, 8 diantaranya berdomisili di Surabaya. Menanggapi perintah majlis hakim, jaksa Roginta lantas  meminta waktu sepekan, tepatnya pada Senin (17/12/2018) untuk menghadirkan saksi saksi.

“Saya minta waktu satu minggu yang mulia, untuk menghadirkan saksi-saksi,” tukas jaksa Roginta Siraid menanggapi permintaan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sururi SH MH mengatakan, jika eksepsi pada putusan sela tersebut  bukan ditolak seluruhnya. Sebab, dengan adanya eksepsi ini semua pihak terkait  akan mengetahui arah kasus ini dengan menghadirkan saksi saksi ke persidangan.

“Jadi eksepsi bukan ditolak seluruhnya. Dengan adanya eksepsi ini para pihak menjadi mengetahui arahnya ke mana kasus ini. Istilahnya untuk membingkai perkara ini, saya kira majelis hakim sejak awal sudah punya gambaran,” tukasnya.

Banyaknya saksi saksi tersebut, lanjut Sururi, sekadar untuk memenuhi pasal 282 ayat 2 KUHAP yang bakal menjadi beban jaksa. Sebab, jika saksi pilihan yang berdomisili di Surabaya tidak hadir dalam persidangan unsur dari pasal 282 menjadi tidak terpenuhi.

“Jaksa telah memperbanyak saksi saksi untuk memenuhi pasal 282 ayat 2 KUHAP. Tetapi hal ini menjadi beban jaksa untuk menghadirkan saksi pilihan di Surabaya. Makanya saksinya nanti harus hadir kalau sampai tidak hadir pasal 282 ini menjadi tidak terpenuhi,” ujarnya.

Sururi juga menanggapi serius Terkait keterangan saksi pelapor dan saksi lainnya yang keteranganya  dibacakan jaksa. Jika saksi kunci tetap tidak hadir, Ia akan meminta majelis hakim dalam perkara ini untuk memanggil paksa saksi tersebut.

“Nanti akan saya nilai apakah saksi yang dibacakan tersebut saksi kunci apa saksi tambahan untuk pemenuhan pasal 282 ini, jika saksi tersebut penting saya pasti minta untuk dipanggil paksa kepada majelis hakim,” tukasnya.

Terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3), Saidah Saleh mengatakan, jika dirinya tidak pernah mengirimkan kalimat “Bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih,” seperti yang didakwakan jaksa Roginta.

Selain itu, Saidah tidak mempunyai kepentingan apapun dengan Bank BNI Pusat dan Bank Syariat Exim Indonesia yang bekerjasama dengan jajaran direksi PT Pismatex Textile Industry yang dipimpin oleh presiden direktur Jamal Gozi Basmeleh.

“Intinya, saya tidak mengirimkan kalimat tersebut ke siapa pun. Saya tidak mempunyai nomor hp orang Bank. Saya juga tidak mempunyai kepentingan apa pun dengan Pismatex. Bahasa yang digunakan pun saya nggak ngerti,” tukas Saidah saat dikonfirmasi terkait perkara ini.

Jajaran direksi PT Pismatex Textile Industry dan PT Pisma Putra Textile telah memperkarakan perkara ini dengan tudingan adanya pencemaran nama baik perusahaan. Dengan adanya kalimat yang berisi dugaan pelanggaran ITE yang diterima saksi General Bank BNI Pusat, Amerita, melalui pesan japri media sosial WhatsApp.

Berikut pesan japri media sosial WhatsApp yang diperkarakan jajaran direksi PT Pismatex Textile Industry tertanggal 11 Juli 2017.

Pada tanggal 11 Juli 2017, dua saksi penerima pesan japri tersebut yakni saksi Amerita sebagai General Manager Bank BNI Pusat yang saat itu berada di Jalan Agaphos Blok C/62 RT 03 RW 02, Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Sedangkan saksi penerima lain yakni, saksi Komaruzzaman sebagai Kepala Divisi Bank Syariat Exim Indonesia yang bertempat Jl. Primadana XV Blok A1 No. 02 RT/RW 03/10 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kota Bekasi. Kedua perusahaan Bank tersebut mempunyai hubungan kerjasama dengan jajaran direksi PT Pismatex Textile Industry.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Sururi SH MH, jika pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) yang didakwakan jaksa tidak cermat dan terkesan dipaksakan. Dikarenakan pasal yang dikenakan tersebut tidak memenuhi unsur materil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 143 ayat 2b KUHAP. (eno)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry