SURABAYA | duta.co – Memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur, Polda Jatim beserta Polres Jajaran berhasil mengamankan puluhan tersangka aksi premanisme yang diduga meresahkan masyarakat.

Dari penindakan premanisme di tahun 2021, Ditreskrimum Polda Jatim beserta Polresta Sidoarjo, Polres KPPP Tanjung Perak, Polres Mojokerto, Polrestabes Surabaya, dan Polres Gresik berhasil mengamankan 67 tersangka.

Dari 67 tersangka, proses delik pidana umum 27 tersangka dengan 14 laporan polisi, dengan barang bukti, sajam jenis caluk, helm, dan jaket. Ke-27 tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 2 UU Darurat No.2 tahun 1951.

Sedangkan dalam proses Tipiring sebanyak 40 tersangka dengan 35 laporan polisi. barang bukti yang berhasil diamankan dari 40 orang tersangka, uang sebesar Rp 9,597 juta, 3 unit R4, 1 unit R2, 69 bandel karcil pungli,10 handphone, 1 botol miras, dan 3 buah gitar.

Ke-40 orang tersebut dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 17 Perda Jatim No.2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim No.1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan penjara.

Kabid Humas Polda Jatin Kombespol Gatot Repli Handoko menjelaskan, penindakan premanisme ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri terkait keluhan sopir truk yang mengaku kerap mengalami pungli oleh preman.

“Jadi modus operandi para premasnisme yang kita amankan ini yakni, pemalakan kepada aopir (driver) bus dan truk, calo tiket dengan cara menaikan harga tiket dan pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas menggunakan kekerasan,” kata Gatot. tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry