Data Covid-19 Kabupaten Situbondo yang di rubah (duta.co/istimewa)

SITUBONDO | duta.co – Bagas Ibnu Makki warga Dusun Wringin RT.003 RW.003 Desa Juglangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo yang menyebarkan hoax tentang data COVID-19 di Kabupaten Situbondo tersebut, akan dimintai pertanggungjawabanya, Senin (20/4/2020).

Wakil Bupati Situbondo Ir. H. Yoyok Mulyadi MSi mengatakan bahwa, tindakan yang dilakukan Ibnu, salah satu anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Desa Juglangan, Kecamatan Kapongan ini, akan menjalani proses hukum akibat perbuatannya.

“Walaupun Ibnu sudah meminta maaf, baik meminta maaf kepada pemerintah daerah Kabupaten Situbondo maupun kepada masyarakat, akan tetapi proses hukumnya  terus berjalan. Ibnu telah mengakui kesalahannya, dengan sengaja mengubah data terkonfirmasi COVID-19 Situbondo, dari angka 11 orang menjadi 800 orang lebih,” jelas Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi.

Keterangan yang disampaikan Ibnu saat diklarifikasi, sambung Wabup Yoyok, dia merubah data terkonfirmasi COVID-19 cuma iseng dan untuk bahan candaan yang di posting di graop WhtsApp KIM Desa Juglangan.

“Padahal data COVID-19 tersebut tidak boleh menjadi bahan candaan kerena data itu murni dari pemkab Situbondo,” tutur Wabup Yoyok.

Dilain pihak, Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi SIK, M.Hum menjelaskan, bahwa pihaknya sudah membuat laporan informasi dan akan segera melakukan pemanggilan kepolisian kepada Bagas Ibnu Makki yang merubah data terkonfirmasi COVID-19, sebanyak 11 orang di rubah menjadi 800 orang.

“Hasil dari patroli cyber menemukan konten resmi dari pemda di buat hoax oleh yang bersangkutan dan menyebar di media sosial. Selanjutnya, penyidik akan melakukan tahapan pemeriksaan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” tegas AKBP Sugandi.

Lebih Lanjut, Kapolres Sugandi mengatakan, jika penyebar hoax tersebut, terbukti bersalah, maka akan dijerat dengan UU ITE.

“Kita masih mendalami motif penyebaran hoax tentang data COVID-19 yang di rubah tersebut. Setelah itu, kita lakukan pemanggilan, lalu pemeriksaan terhadap pelaku penyebar hoax itu,” terang kapolres.

Bukan hanya itu saja yang disampaikan Kapolres Sugandi, namun dia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Situbondo, agar tidak melawan hukum dengan menyebarluaskan hoax, lebih-lebih informasi tentang wabah COVID-19. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry