Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum.

SURABAYA | duta.co – Persidangan terkait Penghitungan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang masih berlangsung seru di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menarik perhatian publik. Sebagai bagian dari proses menindaklanjuti putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah aktif dalam menghadapi persoalan ini.

Menurut Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum., seorang pakar hukum terkemuka, persidangan MK memiliki keterbukaan yang luar biasa, di mana siapa pun dapat dipanggil untuk memberikan kesaksian, termasuk menteri dan bahkan presiden. “Ini adalah upaya yang luar biasa,” ungkap Prof. Bowo, Sabtu, (6/4/2024).

“Kedatangan keempat menteri sebagai saksi menjadi perhatian utama, karena hal ini juga berkaitan dengan kemungkinan pemanggilan presiden untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Terkait kewajiban presiden untuk hadir dalam persidangan MK, Prof. Sunarno menegaskan bahwa presiden wajib hadir ke persidangan jika dipanggil, kecuali ada alasan dasar hukum yang kuat untuk tidak hadir.

“Kepentingan rakyat dan demokrasi adalah hal yang mendasar dalam konstitusi,” tambahnya.

Prof. Sunarno, yang juga menangani kasus korupsi tersangka Harvey, menjelaskan bahwa dalam konteks negara hukum, kepentingan hakim MK dalam memanggil presiden ke persidangan adalah untuk menyelesaikan rangkaian persoalan terkait kecurangan dan penggelembungan dalam pemilihan.

“MK ingin memastikan agar putusan yang diambil mempertimbangkan semua aspek dengan seksama, karena ini menyangkut integritas demokrasi dan prinsip negara hukum.”tuturnya.

Menyikapi kemungkinan adanya PSU secara nasional, Prof. Bowo Sunarno menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan hakim MK.

“Apapun keputusan yang diambil MK akan menjadi acuan, baik itu untuk pemilihan suara ulang secara lokal, per TPS, atau bahkan nasional,” jelasnya.

Dalam konteks ini, penting untuk menjaga netralitas dan integritas proses hukum serta tidak membiarkan opini-opini subjektif mengarahkan narasi. Persidangan yang terbuka dan transparan merupakan langkah yang baik dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. (Gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry