Viera Nu’riza Pratiwi, STP, MSc – Dosen S1 Gizi, Fakultas Kesehatan (FKes)

HALAL berasal dari bahasa Arab yang berarti diizinkan. Dijelaskan dalam QS Al Maidah ayat 3, Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, tercekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya….” (QS. Al Maidah: 3).

Al quran sudah menjelaskan apa saja yang haram untuk dimakan. Timbul pertanyaan bagaimana dengan produk makanan dan minuman yang lain, apakah sudah bisa dipastikan halal ketika tidak menggunakan bahan yang telah disebutkan di Alquran tersebut.

Seperti kita tahu, semakin majunya teknologi banyak sekali muncul produk-produk makanan dan minuman yang sudah berubah bentuk dan jauh dari bahan aslinya. Hal ini menjadi suatu keraguan (syubhat) dari produk-produk tersebut apakah sudah dipastikan halal ataupun sebaliknya.

Secara umum setiap makanan dianggap halal dalam Islam kecuali dilarang secara khusus oleh Alquran atau Hadits. Menurut definisi, makanan halal adalah makanan yang bebas dari bahan terlarang untuk dikonsumsi umat Islam sesuai dengan hukum Islam (Syariah). Diproses, dibuat, dan/atau disimpan menggunakan peralatan yang bebas dari cemaran bahan haram.

Hal yang perlu diperhatikan adalah makanan hasil olahan yang mengandung beberapa bahan tambahan pangan. Sentuhan teknologi membuat ragam makanan semakin banyak dan menggunakan pula bahan-bahan tambahan yang dihasilkan dengan proses pengolahan yang komplek.

Bagi sebagian orang, makanan haram adalah makanan yang mengandung daging babi, padahal tidak sesederhana itu. Ada beberapa bahan umum digunakan dalam makanan dan minuman yang patut dijadikan bahan kritis atau jadi perhatian yaitu bahan-bahan seperti gelatin, enzim, pengemulsi, dan penambah rasa masih dipertanyakan, karena asal usul bahan ini tidak diketahui.

Dari satu hewan babi, yang bisa dimanfaatkan tidak hanya sekedar daging, melainkan hampir keseluruhan bagian tubuh. Tulang dan kulit dapat dijadikan sebagai gelatin (pengental)  yang umum dimanfaatkan dalam produk permen, jelly, selai, pelembut cake dan biskuit.

Bulu babi bisa diambil sistin yang merupakan asam amino dan digunakan dalam peningkat rasa, selain itu juga untuk kuas. Lemak yang dihasilikan dari babi dikenal dengan sebutan lard digunakan dalam campuran minyak, margarin, dan penambah rasa. Organ dalam, mengandung beberapa enzim pencernaan digunakan sebagai media fermentasi seperti rennet (pada industri keju).

Tak hanya berpotensi dalam makanan dan minuman, beberapa bahan turunan dari babi ini juga acap kali digunakan dalam beberapa produk farmasi, kosmetik, dan barang gunaan, seperti kapsul obat, kuas, sepatu, tas, dan piring.

Keseluruhan bahan-bahan ini merupakan hasil dari penerapan teknologi pengolahan yang semakin maju dan permintaan pasar akan produk olahan yang semakin tinggi. sehingga sebagai umat Muslim penting bagi kita untuk tetap waspada dalam pemilihan produk makanan, minuman, obat,  kosmetik, dan barang gunaan. Langkah yang bisa dilakukan adalah pemilihan produk yang sudah tersertifikasi halal secara resmi.

Sebagai umat Islam wajib berusaha untuk mendapatkan nutrisi yang berkualitas. Sebuah Hadits menyatakan bahwa sholat seseorang ditolak oleh Allah jika makanan yang dikonsumsi adalah makanan yang dilarang (haram). Oleh karena itu, halal bukan sekedar pilihan. Tetapi bagi umat muslim halal merupakan kewajiban.  *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry