AKP Djoko Winarto. (FT/DOK)

MADIUN | duta.co — PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali resmi diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang, membuat berbagai instansi melakukan upaya pembatasan. Begitu juga, layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Madiun Kota.

“Aturan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 tentang Dukungan Program Pemerintah Guna Menangani Penyebaran Virus Covid-19. Bagi pemegang SIM habis masa berlaku 3-20 Juli 2021, maka akan mendapat dispensasi waktu perpanjangan,” jelas Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Djoko Winarto, Senin (5/7/2021).

Dispensasi perpanjangan, tambahnya, usai PPKM darurat yaitu 21-27 Juli 2021 nanti PPKM Darurat pelayanan satpas Polres Madiun Kota tetap buka dengan kapasitas 25 persen. Untuk pemegang SIM habis masa berlakunya 3-20 Juli bisa diperpanjang 21-27 Juli.

Menurutnya bagi pemegang SIM tidak melakukan proses perpanjangan SIM pada waktu tersebut, maka diberlakukan mekanisme penertiban SIM baru. “Agar penonton perpanjangan SIM tidak terkena mekanisme penerbitan SIM baru, ikuti pada hari dispensasi itu,” tandasnya.

Setiap hari pelayanan Satpas dibukai pukul 08.00-12.00 WIB, untuk layanan SIM keliling selama PPKM Darurat sementara ditiadakan. Satpas Polres Madiun Kota dalam pelayanan juga menerapkan protokol kesehatan bagi pegawai dan pemohon SIM. Mereka diwajibkan penerapan 3M, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry