Oleh : Agung Tjahyono

 

SEJAK tahun 1997 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam membiayai anggaran Pendapatan dan Belenja Negara (APBN) Indonesia selain dari penerimaan pajak dan hibah.

PNBP juga telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional. PNBP nantinya diharapkan menjadi sumber pembiayaan APBN yang dominan. Untuk itu perlu penanganan dan pengelolaan yang baik untuk menjadikan PNBP sebagai sumber utama penerimaan negara di samping penerimaan pajak.

Sebagai wujud konkrit pemerintah dalam menangani PNBP adalah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Undang-Undang ini menyempurnakan peraturan sebelumnya. Penyempurnaan dalam Undang-Undang ini berlandaskan atas asas keadilan, asas kepastian hukum, asas daya pikul, asas manfaat, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas.

PNBP yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional tersebut ternyata dalam pengelolaannya masih menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan, antara lain pertama masih adanya pungutan PNBP tanpa dasar hukum, kedua PNBP terlambat/tidak disetor ke Kas Negara. Kemudian, ketiga penggunaan langsung PNBP, dan keempat PNBP dikelola di luar mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan, maka perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan PNBP agar lebih profesional, terbuka, akuntabel bertanggung jawab dan ber keadilan.

Pengelolaan PNBP pemerintah memasuki babak baru dengan diterbitkan nya UU No.9 Tahun 2018 tentang PNBP sebagai pengganti UU No.20 tahun 1997. Dengan diterbitkannya UU No.9 Tahun 2018 tentang diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan pengelolaan PNBP yaitu pertama PNBP kurang/belum dipungut, kedua pungutan PNBP tanpa dasar hukum, ketiga  PNBP tidak disetorkan ke Kas Negara, keempat PNBP dikelola di luar mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara, sehingga dapat memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor dalam mempertanggungjawabkan penerimaan negara yakni dengan penyetoran secara online melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).

Diharapkan kementerian Negara/Lembaga yang mengelola PNBP dapat melaksanakan pengelolaan PNBP secara profesional, terbuka, akuntabel ber keadilan.  transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada akitivitas masyarakat secara umum termasuk masalah kesehatan masyarakat tapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas dimana pertumbuhan ekonomi terjadi perlambatan sangat lambat serta terjadinya penurunan penerimaan negara baik pajak maupun non pajak (PNBP), terjadinya kendala peningkatan belanja negara dan pembiayaan serta memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik.

Untuk mendongkrak penerimaan negara khususnya penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Keuangan melonggarkan aturan pemanfaatan aset negara atau barang milik negara (BMN) di masa pandemi  Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan yang memberi potongan harga hingga 50% kepada penyewa aset negara sehingga dapat dengan maksimal dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid-19.

Sampai dengan akhir Oktober 2022 pendapatan PNBP di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I sebesar Rp1.151.553.057.000 sedangkan pendapatan PNBP tahun 2021 pada bulan yang sama sebesar Rp1.159.974.959.000, hal ini tampak mengalami penurunan sebesar (-) 1,01%.

Sedangkan Realisasi pendapatan PNBP sampai dengan Oktober Tahun 2022 sebesar Rp1.056.784.930.196 yang mencapai total 91,77% dari pagu sebesar Rp1.151.553.057.000. Hal ini nampak mengalami penurunan sebesar 11,5% bila dibandingkan dengan realisasi pendapatan Tahun 2021 pada bulan yang sama dengan realisasi sebesar Rp931.140.880.896 mencapai total 80,27% dari pagu sebesar Rp1.159.974.959.000.

Lingkup wilayah kerja KPPN Surabaya I Tahun 2022 terdapat 37 satuan kerja (Satker) yang memiliki pendapatan dari PNBP. Yakni, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Gresik, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rumkital Dr Ramelan, AAL, Lantamal V Surabaya, Denmako Koarmada II, Lanmar Surabaya, Mako Kodiklatal, Lakesla, Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Gresik, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan BC Tanjung Perak, Kanwil DJKN Jawa Timur, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya II, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prop. Jawa Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya, Balai Laboratorium Bea Dan Cukai Surabaya, Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Surabaya, Kantor UPBU Harun Thohir, dan BBPMP Provinsi Jawa Timur,

Disusul Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Universitas Negeri Surabaya, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya, Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Jawa Timur, Balai Higene Perusahaan, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja di Surabaya, dan Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Wilayah VI Surabaya.

Kemudian Balai Teknologi Sanitasi, Badan Pusat Statistik Prop. Jawa Timur,Badan Pusat Statistik Kab. Gresik, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prop. Jawa Timur, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kantor Pertanahan Kab. Gresik, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya,

Untuk mengoptimalkan PNBP serta meningkatkan penyerapan anggaran dari sumber dana PNBP dimasa pandemi Covid-19 ini, KPPN Surabaya I bersama dengan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur khususnya Bidang Pelaksanaan Anggaran I telah dan akan selalu melaksanakan pembinaan terhadap satker pengelola PNBP dengan melakukan bimbingan teknis (bimtek), monitoring dan evaluasi (monev) PNBP dengan berpedoman pada Nota Dinas Direktur Pengelolaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Nomor ND-641/PB.2/2019 hal Penyampaian Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Bidang PNBP dengan metode Video Conference (Vidcon) melalui aplikasi google meeting, hal ini dilakukan guna memenuhi protokol kesehatan untuk selalu menjaga jarak agar tidak kontak langsung dengan satker pengelola PNBP dimasa pandemi covid-19.

Dalam rangka mengoptimalkan  hasil Bimtek dan monev PNBP tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pertama membentuk Forum Komunikasi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, KPPN Surabaya I dengan Satker pengelola PNBP berupa, pertama pengoptimalan group WhatsApp untuk menyosialisasikan UU PNBP, kedua melakukan monitoring melalui aplikasi OM SPAN terhadap satker pengelola PNBP yang penyerapan anggarannya rendah sehingga dengan segera dicarikan solusi atas permasalahannya.

Dan ketiga, mendorong Satker PNBP untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengelolaan, anggaran yang bersumber dari PNBP, apabila diperlukan dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Kantor Pusat di Jakarta untuk mendapatkan transfer pengetahuan terkait pengelolaan PNBP secara langsung.

 

*Penulis adalah Kasi Vera KPPN Surabaya I

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry