PROSTITUSI : Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menunjukkan pelaku dan barang bukti (Ahmad Mafrcuhi / duta.co)

KEDIRI | duta.co — Muhammad Asydik alias Diko (20) warga Dusun Mantren Desa Tengger Kidul Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri harus berurusan dengan penegak hukum Polres Kediri. Pasalnya, dia telah melakukan tindak pidana prostitusi secara online. Hal ini disampaikan AKBP Roni Faisal dihadapan sejumlah wartawan pada Rabu (27/11).

“Semula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya praktik prostitusi Online di Kawasaan Kampung Inggris Desa Tulungrejo Kecamatan Pare. Dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada praktik tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penggrebekan pada Kamis kemarin dan didapati di dalam kamar nomor 918 Hotel De’PRATNYA terdapat pasangan bukan suami istri,” jelas Kapolres Kediri.

Dari keterangan NH, sosok gadis ini jika dirinya dipekerjakan oleh seorang mucikari dan ditawarkan secara online, dengan transaksi di Kawasan Kampung Inggris,” jelas AKBP Roni Faisal. Dari setiap transaksi, Diko menerima fee sebesar 20% dari tarif untuk sekali kencan. “Tarif bervariasi mulai Rp. 500 ribu dan hasilnya disetorkan kepada mucikari untuk diambil fee sebesar 100 ribu,” terangnya.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP Pidana tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 15 juta. “Kita jerat Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun,” ungkap AKBP Roni Faisal. (rci/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry