GELAR UNGKAP: Kapolrestabes Surabaya Kombespol M Iqbal saat melakukan gelar ungkap sindikat penipuan dan pemalsuan dokumen antarkota dan antarpulau di Mapolrestabes. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA |duta.co – Sindikat penipuan dan pemalsuan dokumen antarkota dan antarpulau dibekuk oleh Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (21/10/2017) sekira pukul 21.00 WIB. Komplotan berjumlah depalapan orang ini dibekuk  usai memperdayai salah satu korban, Marsiah, warga Jalan Bogen Surabaya.

Kedelapan pelaku diantaranya Abdul Malik (41), warga Sutorejo Utara Gg 4 Surabaya serta Irsan Petang (34), Adi (30), Reno Firmanayah (42), Sapri (47), Agus (40), Muh Yusuf (36), dan Supriadi (36) kesemuanya adalah berasal dari Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Dalam melancarkan aksinya, kelompok yang diketuai oleh Abdul Malik ini mencetak sendiri dokumen perusahaan, data penting hingga cek (bilyet) dari beberapa bank yang jumlahnya mencapai miliaran. Lalu setelah data perusahaan abal-abal tersebut lengkap mereka berbagi tugas. Tersangka Adi, Sapri menyebar amplot berisi dokumen dan Irsan, Reno, Jum Agus, Yusuf serta Supriadi menelepon calon korban.

“Rekan-rekan tinggal menyebar amplop tersebut ke depan toko, jalan raya juga pertokoan ataupun mall. Saya yang mempunyai ide dan menyediakan semua alat cetak,” jelas tersangka Malik.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol M Iqbal menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kelompok penipuan ini, begitu berkas dalam amplop tersebar dan orang yang menemukan 1 bendel surat berharga perusahaan langsung menelpon nomor pemiliknya yang tertera dalam amplop tadi.

“Untuk mengelabui para korban, pelaku membuat dokumen palsu perubahan SIUP dan cek senilai Rp3,4 miliar, lalu dokumen tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna coklat setelah itu amplop disebar di jalan-jalan,” sebut Iqbal, Minggu (29/10/2017).

Daerah operasi kelompok ini, lanjut Iqbal meliputi di wilayah Surabaya, Mojokerto, Pasuruan juga beberapa wilayah lain di Indonesia. Kemudian jika amplop coklat berisi dokumen palsu tersebut ditemukan oleh korban, setelah itu korban pasti akan menghubungi pelaku menggunakan nomor ponsel yang tercantum pada dokumen palsu.

“Pada saat mengangkat telepon itu, pelaku ini seolah-olah mengucapkan terima kasih kepada korban dan sebagai tanda ucapan terima kasih, korban akan diberi imbalan uang sebesar Rp 100 juta melalui transfer,” tambah Iqbal.

Saat korban mulai percaya dan terperdaya inilah, pelaku yang bagian menelpon korban melancarkan aksinya. Kemudian korban diarahkan ke konter ATM salah satunya Bank BRI untuk mengecek uang yang dikirim oleh pelaku sudah masuk atau belum.

Begitu korban berada dalam mesin ATM, pelaku memandu korban untuk memasukkan ATM dengan menggunakan menu bahasa Inggris dan tanpa sadar korban diminta pelaku untuk menekan tombol order transaction. Berikutnya korban memasukkan nomor rekening sesuai perintah pelaku dan diminta memasukkan nominal ganjil.

Karena dalam bahasa Inggris, tanpa sadar korban diminta menekan tombol korek atau benar hingga uang korban terkirim ke rekening pelaku, salah satu korbanya mentranfer uang tersebut hingga Rp 40 juta.

Berdasarkan laporan korbannya itulah polisi melalukan penyelidikan hingga berhasil membekuk 8 tersangka penipuan ini. Bersamaan turut pula disita 3 lembar bukti transfer Bank BRI, 3 buah las plastik,1 buah pemotong kertas, 10 pak amplop coklat, 2 pak plastik, 20 lembar foto, 1 buku pemandu telepon.

Selain itu 1 buku rekapan hasil, 1 laptop merk acer, 3 printer merk Epson, 5 rim print SIUP palsu, 15 buah hp Nokia, 1 buah tas, 9 buah hp android, 2 buku tabungan BNI, 3 buku tabungan Simpedes, 8 dompet, 1 mobil Avanza warna putih nopol L 1529 HR, 1 rim cek palsu, 1 bendel kupon undian palsu dan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry