SIDOARJO | duta.co – Berawal dari dilakukannya serah terima tukar guling berkaitan peraturan desa nomor 2 tahun 2007 (perdes) tentang pengalihan fungsi dan letak aset jalan Desa yang dimohon PT Kartika Mulia Eka Sakti untuk pembangunan Makodim 0816 Sidoarjo, berbuntut dilaporkannya warga kepada pihak kepolisian.

Keputusan BPD nomor 1 tahun 2007 tentang persetujuan pengalihan fungsi dan letak aset Desa Kemiri pada (18/02/2008), bertempat di Balai Desa Kemiri.

Tokoh masyarakat Desa Kemiri, Mujenar, yang biasa disapa Kyai oleh masyarakat Desa Kemiri dilaporkan ke Polda Jatim oleh PT Central Industrial Park (CIP) beralamat di Lingkar Timur, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo Kota.

Camat Sidoarjo Kota, Agustin Iriani, Selasa (17/12/19), diruang kerjanya menyampaikan, “saya memenuhi permohonan daripada forum masyarakat kemiri bersatu (FMKS) ketua forum pak Mujenar, sehingga saya mengundang semua yang disini kita hadirkan, termasuk CIP, namun CIP tidak hadir,” ujar Agustin.

Agustin menambahkan, “Fasilitasi kali ini adalah untuk yang kedua kalinya, yang pertama oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Asisten satu), yang pada saat itu menerima surat dari Kapolsek, yang kedua oleh kami terkait di Desa dalam mengkoordinasikan awal yang dipertanyakan oleh warga tentang aset desa berupa jalan dan saluran,” terang Camat.

“Harapan saya kepada kepala desa itu, bagaimana kok sampai bisa dipertanyakan oleh warga. Karena muncul 4 sertifikat yang sudah dipersiapkan oleh Kartika.Terkait dengan Yayasan Petra selaku pemegang hak yang akan mengajukan pengembalian batas itu, kapan? sudah apa belum,” tutup Agustin.

Sementara, Novi Ari Wibowo, Kepala Desa Kemiri mengatakan, pada awalnya, sebelah utara ada saluran, kemudian jalan itu dimanfaatkan oleh Makodim. Dengan berpindahnya jalan ini, saluran ini merupakan akses desa. Saluran tetap berfungsi meskipun keberadaan ada di aset Kodim 0816 Sidoarjo.

Syamsul Arifin dari BPN menegaskan, “Karena sertifikat masih atas nama badan hukum Yayasan Petra, dari hasil itu, nanti masih bisa dikonfirmasikan dan dibuatkan berita acara pengembalian dari pihak PT bisa dimusyawarahkan dengan pemdes dan forum masyarakat karena terkait sudah diterbitkannya empat sertifikat peta bidang,” ujarnya.

“Biasanya, kalau pemindahan tidak dihilangkan asetnya, yang penting saluran air itu tidak dimatikan fungsinya. Kesimpulan permohonan pengembalian batas dilakukan oleh pemegang hak. Pelepasan oleh PPAT notaris bukan akte hibah. Kalau dilepaskan ke Negara untuk dimohon kembali oleh pemerintah Desa,” ucap Syamsul.

Roni Wahyono SH MH bersama tiga tim kuasa hukum warga (Mujenar) mengatakan, pihaknya hadir sebagai kuasa baru dan ingin memperjelas status kepemilikan jalan desa termasuk didalamnya saluran air.

Pertama, warga mempersoalkan masalah alas hak berkaitan dengan jalan aset desa (pengalihan fungsi dan aset desa) no 2 tahun 2007, keputusan BPD dan persetujuan para pihak.

Lebih jauh, Roni menegaskan, hal ini karena pemagaran memakan saluran air dan jalan aset Desa, ketika hal itu disoal pembangunan berdasar berita acara desa.

“Sebenarnya, warga cukup pro aktif dilapangan dengan cek lokasi. Warga tergugah dari CIP sudah ada upaya pelaporan ke Polda Jatim atas warga yang mempertanyakan keberadaan aset desa yang berwujud pagar dan sebagaimana,” tegas Roni.

“Saya sangat prihatin dengan adanya pelaporan, padahal sebenarnya kita hanya berbicara dengan alas hak. Sudah sangat jelas apa yang dipindahkan dan ditukar gulingakan oleh Yayasan Petra dan PT Kartika,’’ tegas Roni.

Kapolsek Kota, Kompol Supiyan menyampaikan, “Apa yang sudah difasilitasi oleh Asisten 1, bahwa kami memiliki tanggung jawab membuat kehidupan dari aspek apapun salah satunya masyarakat bisa tentram, damai, untuk itu kami melakukan upaya untuk mendorong yang sudah dilakukan oleh asisten 1,” ujarnya.

Hadir dalam fasilitasi kedua masalah pemagaran Aset Desa dan pelaporan warga oleh PT CIP di kantor Camat Sidoarjo Kota, Camat Sidoarjo Agustin Iriani, Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Supiyan, Danramil Kota, Kapten Hutomo, Sekcam Sulist, Syamsul Arifin dari BPN, Kades Kemiri Novi Ari Wibowo, mantan Kades Suharto, kuasa hukum warga Roni Wahyono,SH,MH bersama tim advokat. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry