BOJONEGORO | duta.co – Ditolaknya proposal penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II tahun anggaran 2022 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menimbulkan polemik di kalangan perangkat desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Kota, khususnya Desa Campurejo, Pacul, Kauman, Sukorejo, Mulyoagung, Kalirejo, dan Semanding. Pasalnya hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak.

Buntut dari penolakan penyaluran ADD itu, sejumlah perangkat dari 7 desa/kelurahan belum menerima gaji selama kurang lebih 5 bulan lamanya, mereka bahkan harus gali lubang tutup lubang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Hingga berita ini dimuat, Sekretaris Daetah Bojonegoro, Nurul Azizah, masih bungkam ketika dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp terkait polemik yang terjadi. Hal yang sama juga datang dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, yang juga masih bungkam saat dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp, Jumat (4/11/2022).

Penolakan penyaluran ADD itu tertuang dalam surat yang berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan nomor: 140/1913/412.211/2022. Isinya yakni:
Menindaklanjuti surat Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, nomor: 900/2008/412.303/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal pengembalian proposal pengajuan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2022 yang pada pokoknya mendasarkan pada surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, nomor: 973/2419/412.304/2022, tanggal 26 Oktober 2022 dengan substansi sebagai berikut:

1. Bahwa salah satu syarat penyaluran ADD, BHPD dan BHRD tetap memperhatikan realisasi penerimaan PBB P2 sesuai target kinerja yang telah ditetapkan; dan
2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka pemohonan penerbitan SPP, SPM yang diajukan DPMD Kabupaten Bojonegoro melalui surat nomor: 414.2/1716/412.211/2022 dan nomor: 414.2/1748/412.211/2022 yang diajukan pada tanggal 10 Oktober 2022 dikembalikan.

Sehubungan dengan pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2, berikut kami teruskan pengembalian permohonan penyaluran ADD Tahap II Tahun 2022 untuk 7 (tujuh) Desa. Diantaranya yakni Desa Campurejo, Pacul, Kauman, Sukorejo, Mulyoagung, Kalirejo, dan Semanding.

Selanjutnya, masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes) agar dilakukan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan sebelum dilakukan permohonan penyaluran kembali.

Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno menyatakan, pemungutan PBB bukan tugas pihak desa. Desa sifatnya hanya membantu Pemkab Bojonegoro. Dan jika desa yang sifatnya membantu itu tidak memenuhi target dalam memungut PBB, maka tidak sepantasnya dijatuhi hukuman, dalam hal ini dihukum dengan ditolaknya proposal penyaluran ADD.

“Ini kan bukan tugas utama desa, masa kami yang kena hukuman jika tidak target. Kami sifatnya cuma membantu kok,” tegas Edi Sampurno.

Dengan tidak diterimanya proposal penyaluran ADD tahap II tahun anggaran 2022 itu, para perangkat desa tidak menerima gaji selama 5 bulan. Mereka bahkan harus gali lubang tutup lubang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

“Lima bulan tidak gajian, kami harus gali lubang tutup lubang untuk kebutuhan hidup keluarga,” pungkasnya. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry