MIRAS ILEGAL: Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin menunjukkan botol miras palsu produksi CV Naga Mas di Jl Pakal Indah No.16 Pergudangan B-18 Pakal Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA |duta.co – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik pembuatan minuman keras (miras) palsu di Jl Pakal Indah No.16 Pergudangan B-18 Pakal Surabaya.  Di gudang yang terdapat plakat bertuliskan ‘CV Naga Mas, Pabrik Minuman Jamu dan Minuman Beralkohol’ mampu memproduksi 3.000 botol miras per bulan.

AKBP Arman Asmara Syarifuddin Wadirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, gudang ini sudah diintai sejak Agustus lalu. Dari penyelidikan ditemukan 21 alat bukti pendukung pembuatan miras membahayakan. Dari sisi izin edar dan bahan produksi alkohol tidak sesuai spesifikasi. Dari bahan-bahan minuman keras didominasi etanol sebanyak 96 persen.

“Bahan etanol yang berlebihan ini bisa membahayakan konsumen,” ujarnya di lokasi penggerebekan, Kamis (26/10/2017).

Arman mengatakan, dari pemeriksaan awal, kapasitas produksi pabrik ini per bulan menghasilakan miras 321 dus dengan rincian per dusnya ada 12 botol atau total sekitar 3.000 lebih botol. Pabrik ini sudah beroperasi sejak 2015. Peredaran mirasnya di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan sekitarnya.

Untuk membuktikan miras tidak sesuai spesifikasi, polisi telah menguji di Labfor Polda Jatim dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasilnya, miras ini berbahaya. “Tipe anggur cap Gentong Mas dan anggur ketan putih merek Raja Gemblong tidak sesuai spesifikasi,” katanya.

Menurut Arman, gudang pembuatan miras palsu ini disegel selama pemeriksaan berlangsung. Ada tiga orang diamankan untuk diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, tiga orang ini masih di dalami dan tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan menjadi tersangka bila cukup bukti.

“Tiga orang ini melakukan pelanggaran secara hukum karena memproduksi minuman keras palsu. Selain itu, miras yang diperjualbelikan ternyata palsu dan mengandung bahan-bahan yang tidak sesuai standar,” kata Arman.

Arman menambahkan, pelaku membuat minuman beralkohol tersebut dengan cara mencampurkan bahan baku berupa gula rafinasi dengan Citrit Acid dan Etanol 96 persen beserta air putih biasa. Setelah selesai, tersangka memasukkan miras oplosan tersebut ke botol bekas. “Botolnya memang bekas botol miras merek Vodka dan Whisky, untuk mengelabui petugas dan konsumen, mereka menempelkan label yang telah ia cetak dari percetakan,” imbuhnya.

Tiga orang dijadikan saksi yakni, Albert Wan (Direktur), Suhermin (Admin), dan Budi Wijayanto (sopir). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 207 Karton @12 pcs minuman alkohol merek Raja Gemblong, 109 Karton @12 pcs Minuman Alkohol merek Gentong Mas, 2 karton etiket merek Raja Gemmblong, 2 karton etiket merek Gentong Mas, 19 karton tutup botol/crown, 3 sak tutup botol plastik, 12 karton seal, 3 palet @7 strap + 15 karung botol kaca kosong 11 drum @200 liter Ethanol 96 persen, 1 karton label leher botol dan 10 lembar faktur penjualan jadi total hampir 3000 botol miras siap edar.

Pelaku diduga melanggar Pasal 142 UU No. 18/2012 tentang Pangan dan atau Pasal 106 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. tom/gal/mg1

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry