PASURUAN | duta.co – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lekok, Ngarji,.M.HI, memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 tentang pencatatan perkawinan di acara Minilokakarya Lintas sektoral tahun 2023, bertempat di gedung aula Kecamatan Lekok, Rabu (26/7/2023).

Hadir dalam acara sosialisasi Camat Lekok, Rohman,.M.Pd, Kepala Puskesmas Lekok Forpimka Lekok, seluruh Kepala Desa di wilayah Lekok, tokoh agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), Muslimat, Fatayat, serta peserta minilokakarya. Tidak ketinggalan juga Bidan pendamping desa se-Kecamatan Lekok.

Dalam pesannya, acara sosialisasi sangat penting berkaitan dengan menekan angka stunting yang terjadi di tiga desa antara lain Pasinan, Jatiarjo, Rowogempol pada tahun 2022. Dan syukur Alhamdulillah, tahun ini sudah tidak ada.

“Oleh karena itu, berharap kepada Kepala Desa dan stakeholder yang lain saling berkoordinasi dan saling mengawasi untuk angka stunting di wilayah Lekok semoga aman dan tidak ada lagi harapnya,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sangat penting ini, Ngarji memberikan penekanan tentang usia nikah bagi Catin 19 tahun. Dan mengimbau agar tidak menikahkan anak dibawah umur, mengingat masih tingginya pernikahan dibawah umur.

“Bila usia nikah sudah matang maka matang juga usia, cara berfikir, juga kemandirian termasuk oragan reproduksi pada Catin. Terakhir acara sosialisasi ditutup dengan doa agar acara berjalan lancar dan barokah meskipun singkat namun bermakna,” pungkasnya. (puj)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry