BERKAS SELESAI: Plt Kadinkes Pemkab Jombang Inna Silestyowati saat mengenakan baju tahanan KPK. (ist)

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan Plt Kadinkes Pemkab Jombang Inna Silestyowati.  Inna adalah tersangka kasus suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. Kasus ini juga menyeret bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

”Penyidik hari ini (kemarin-red) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka IS, Plt Kadis Kesehatan Pemkab Jombang kepada penuntut umum atau tahap 2,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (3/4).

Dia menambahkan, mulai kemarin akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya. Sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.  Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya berada satu kompleks dengan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru Sidoarjo.

Febri juga mengatakan, di tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 29 saksi untuk tersangka IS. Unsur saksi antara lain Asisten I Pemkab Jombang, Kepala BKKBN, anggota DPRD Kabupaten Jombang Periode 2014-2019. Juga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabup Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.

Kemudian penyidik juga memeriksa Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Plt kepala Puskesmas Pulorejo. Lalu, kepala Puskesmas Bareng, kepala Puskesmas Perak Kabupaten Jombang. Berikutnya, kepala Puskesmas Bandar Kedung Mulyo. Plt kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jombang. Juga, pensiunan PNS Pemda Jombang, dan direktur Rumah Sakit Jombang.

”Dokter Rumah Sakit Bedah Surya Darma Husada dan Teller Bank Jawa Timur Kabupaten Jombang juga pernah diperiksa penyidik,” ujar Febri. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry