SURABAYA | duta.co – Perkara Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang dananya bersumber dari APBD Jatim, yang melibatkan melibatkan mantan pejabat Pemprov Jatim, Budi Setiawan, telah memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengembalikan sebagian barang bukti ke penyidik untuk ditindaklanjuti

“Jadi perkara ini ada beberapa barang bukti yang kita rampas untuk negara dan ada juga yang dikembalikan untuk penyidik. Barang bukti yang akan dikembalikan ke penyidik akan ditindaklanjuti penyidik (KPK),” kata JPU KPK Andi Bernard Desman Simanjuntak, usai sidang di Pengadilan Tipikor di Sidoarjo, Rabu (3/5/2023).

Pengembalian Barang bukti ini yang nanti dipakai acuan penyidik KPK untuk mengembangkan kasus ini hingga tuntas.

Bernard menujukkan beberapa poin catatan barang bukti yang akan dikembalikan ke penyidik. Di dalam resume tuntutan yang dibawa JPU KPK menyebut ada aliran dana yang mengarah ke terdakwa Budi Setiawan.

Jumlahnya cukup banyak, yang terdiri dari pecahan mata uang dolar amerika, dolar singapura dan uang rupiah. Di dalamnya juga tertulis nama mantan pejabat Pemprov Jatim.

Sebelumnya sejumlah nama pejabat di lingkunga Pemprov Jatim disebut-sebut dalam perkara suap bantuan keuangan khusus untuk Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan terdakwa Budi Setiawan yang pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim ini menerima uang sebesar Rp10,5 Miliar yang diberikan bertahap.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Budi Setiawan dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara dan mengambalikan uang Rp 10,5 miliar. Mantan pejabat Pemprov Jatim ini juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Budi Setiawan yang pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim ini juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp10,5 Miliar.

“Kami bebankan untuk uang pengganti Rp 10,5M subsider 3 tahun penjara,” ungkap Bernard.

KPK juga telah menyita beberapa aset yang disinyalir hasil dari korupsi selama terdakwa menjabat Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Jatim.

“Ada beberapa aset yang disebut dalam persidangan, kami duga hasil dari tindak pidana korupsi selama terdakwa menjabat Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda. Ada aset berupa apartemen di Ciloto Bandung dan di Pasuruan Taman Dayu. Kita minta dirampas untuk uang pengganti,” beber Bernard.

“Begitu juga barang bukti uang yang sudah diamankan dari rumah terdakwa sebesar Rp400 juta, itu juga kami minta dirampas untuk mengurangi pembayaran uang pengganti”.

Apakah itu sudah cukup untuk menutup uang pengganti? “(Aset) Itu kan harga dia beli dulu dan harga sekarang beda. Nanti akan diapresial lagi untuk dilelang, jika hasil lelangnya kurang kita akan mintakan yang bersangkutan membayar lagi,” tambahnya.

Sejumlah pertimbangan dibeber JPU atas tuntutan 7 Tahun penjara ini. Menurutnya, pertimbangan dari nilai suap yang diterima diatas Rp 10M dan perbuatan berlanjut beberapa tahun.

“Dari proses pemeriksaan sendiri terdakwa tidak menerangkan dengan tegas kemana aliran-aliran uang itu. Kalau dari terdakwa menyatakan bina lingkungan, Tapi dia tidak bisa menerangkan dengan detail, cuma menyerahkan ke Toni (saat itu) Kabid (Kepala bidang),”bebernya. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry