Fery Irawan saat tiba di Kejari Kota Kediri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara KDRT terhadap Venna Melinda. (ft/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co — Memakai pakaian tahanan warna biru, dengan celana pendek warna hitam dan berpeci putih, Fery Irawan, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Kamis (16/03/2023).

Fery Irawan diberangkatkan dari Polda Jatim di Surabaya ke Kejari Kota Kediri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara KDRT terhadap Venna Melinda.

Turun dari mobil, Fery Irawan terlihat berjalan mengenakan sandal jepit.Sedangkan, kedua tangan diborgol, dan dikawal Sejumlah polisi dan petugas kejaksaan. Ia langsung dibawa masuk ke dalam ruangan pemeriksaan tindak pidana umum Kejari Kota Kediri.

Usai menjalani pemeriksaan, Ferry Irawan kemudian diangkut menggunakan kendaraan tahanan Kejari Kota Kediri menuju Lapas kelas IIA Kediri.

Jeffry Simatupang, Penasihat Hukum (PH) Fery Irawan kepada wartawan menyampaikan, pihaknya mengucapan terima kasih kepada Kejari Kota Kediri yang dianggap telah memperlakukan Fery dengan baik dan humanis.

“Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap Pak Fery dianggap tidak bersalah,” tegas Jeffry.

Jeffry juga menyebut bahwa, pihaknya akan membuka semua fakta yang sebenarnya dalam persidangan nanti. Ia meminta, kepada pelapor juga ikut datang dalam persidangan.

“Pak Fery akan membuka semua fakta, Akan ada kejutan dalam persidangan yang kami siapkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, mengatakan, Tim JPU Kejari Kota Kediri telah memeriksa Ferry Irawan dan barang bukti yang dilimpahkan.

“Hari ini Tim JPU Kejari Kota Kediri telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FI yang diduga melanggar pasal 44 dan 45 Undang-undang 23/2004 tentang penghapusan KDRT,” ujar Kajari

Selanjutnya kata Novika, JPU memutuskan untuk melanjutkan penahanan dan dititipkan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.

“Jadi setelah pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana pasal 20, penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan lanjutan. Hari ini penuntut umum berkesimpulan untuk melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan mulai kami titipkan di Lapas Kediri,” terang Novika.

Terkait JPU yang akan menangani perkara ini, Kajari mengebut, akan ada 7 orang, dimana merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari Kota Kediri.

“Empat dari Kejati, tiga dari Kejaksaan Kota Kediri,” pungkasnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry