Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda oleh DPRD bersama Pemkab Ngawi. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – DPRD Kabupaten Ngawi sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna selama dua hari (18-19/10/2023) di aula gedung DPRD, sebagai upaya peningkatan PAD.

Pembahasan tersebut disepakati oleh seluruh anggota yang terdiri enam fraksi yaitu, Fraksi Gabungan (PAN, NasDem, Demokrat, PPP), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS dan Fraksi PKB bersepakat, di tandai penandatanganan berita acara.

Ketua panitia khusus (Pansus 1) DPRD Ngawi, Anas Hamidi, menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tersebut merupakan Ranperda Delegatif, sebagai pelaksanaaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu konsiden mengingat atau dasar hukum berisi dasar hukum yang memberi kewenangan pembentukan Perda secara umum sudah sesuai Undang-Undang 23/2014, dilengkapi dengan perubahan terakhirnya dengan Undang-Undang 6/2023 tentang Penetapan PERPU 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Secara umum Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi tersebut sudah sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 12/2011,” kata Anas Hamidi

Anas menambahkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan pada pasal 7 ayat (2) huruf (c) masih tertulis wilayah Kabupaten/Kota, seharusnya ditulis Wilayah Daerah. Kemudian pada pasal 8 ayat (2) belum ditetapkan prosentase besaran tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Selain itu, pada pasal 104 huruf (v) tertulis Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi 7/2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, seharusnya 2011 dan sebaiknya dibuat bab tersendiri tentang Ketentuan Pidana dan Bab Ketentuan Penyidikan, serta Bab Ketentuan Penutup, perlu ditambahkan pasal yang mengatur kapan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaanya harus ditetapkan.

Dalam hal ini, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono menjelaskan, setelah ditetapkan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda maka akan kita tindaklanjuti untuk target kedepannya segera dilakukan kajian bersama tim ahli terkait hal tersebut.

“Tentunya akan kita kaji bersama tim ahli terkait hal itu, mengingat ada beberapa target dalam menentukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan kita sesuaikan,” jelas Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono.

Dia menuturkan, melalui Perda ini maka perlu adanya perubahan yang revolusioner terkait penyesuaian NJOP PBB dari sawah, lahan hingga menjadi bangunan. Sejauh ini, belum ada updateting data NJOP. Kendati demikian, untuk retribusi daerah belum menjadikan target karena pelru pelayanan yang bagus untuk masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar menyampaikan, dengan di tetapkannya Perda ini maka, keseriusan dalam mengimplentasikan di lapangan sangat diperlukan sekali tidak hanya dari pemerintah daerah akan tetapi juga dari pemerintah pusat.

“Targetnya 5 Januari 2024 sudah diberlakukan. Tentunya dengan Perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Heru Kusnindar.mif

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry