Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol.Sumardji, bersama PJU Polresta Sidoarjo dan perwakilan Kejaksaan, memusnahkan barang bukti narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Kamis, (1/4/21). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran narkoba, jajaran Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, menggelar rilis barang bukti narkoba hasil ungkap kasus Sat Resnarkoba selama dua bulan yang akan dimusnahkan, Kamis, (1/4/21).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, dihadapan puluhan wartawan mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini yakni pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan sabu 6 kg 339,03 gram hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo dari jaringan Malaysia-Sidoarjo-Surabaya.

Semua itu berasal dari pengungkapan kasus sejak bulan Januari dan Februari sebanyak 4 (empat) tersangka yaitu R dengan BB Sabu sebanyak 3 kilo 5,84 gram, tersangka H dengan BB Sabu sebanyak 2 kilo 971,79 gram serta pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan tersangka EPC dan EP dengan BB Sabu sebanyak 388,4 gram.

“Keempat tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup,” tegas Sumardji.

Melalui pemusnahan ini, polisi tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apapun harus diberantas. “Agar masyarakat merasa aman, nyaman dan Kabupaten Sidoarjo bersih dari narkoba,” tutupnya.

Proses pemusnahan barang bukti itu dilakukan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan dihadiri pejabat utama Polresta Sidoarjo, didampingi pihak dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry