Suasana kantor Kejari Kota Kediri. (DOK/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Dugaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di tubuh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri, terus menuai fakta baru. Saat disinggung status penyuplai (supplier) bahan baku di sejumlah e-Warung yang diduga memberikan fee terhadap 2 tersangka, yakni lelaki berinisial TKP, eks Kadinsos Kota Kediri dan perempuan berinisial SDR, Korda Pendamping BNPT Kota Kediri), Kejari Kota Kediri akhirnya menjawab.

Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Hary Rahmad, mewakili Kepala Kejari Kota Kediri, Sofyan Selle, mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah intens melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap 3 penyuplai, sebagai penyuplai bahan baku.

“Supplier secara garis besarnya hanya sebagai penyuplai. Fee maupun potongan yang mengatur 2 orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni, eks Kepala Dinsos Kota Kediri dan Korda pendamping BPNT,” kata Hary Rahmad, saat ditemui, Jumat lalu (4/2).

Secara rinci, Hary juga mengungkapkan, peran dua tersangka dalam dugaan korupsi BPNT sangatlah kompleks. Dalam aksinya, mereka juga menakut-nakuti penyuplai akan di-cancel apabila tidak mengikuti aturan yang diterapkan para tersangka.

“Semuanya masih bisa berubah dan tinggal menunggu fakta di persidangan nantinya. Meski level penyidikan masih memanggil 5 saksi, di antaranya 3 Kabid dan 2 Kasi di Dinsos, jumlahnya akan terus bertambah untuk melengkapi berkas dan kemungkinan ada temuan baru. Diikuti saja,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 40 orang sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi BPNT. Dari total 40 orang yang diperiksa saat memasuki level penyelidikan, hingga memasuki tahap penyidikan, mengerucut 5 orang yang diperiksa, meliputi 3 Kabid dan 2 Kasi Dinsos Kota Kediri.

Penetapkan eks Kadinsos Kota Kediri dan Korda Pendamping BNPT Kota Kediri, terbukti menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari pihak ketiga selaku penyuplai bahan kebutuhan e-warung.

Dari hasil penyelidikan,Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan uang sebesar Rp. 200 ribu,tiap bulannya.Total anggaran Rp. 76 Milyar. KPM, kemudian membelanjakan uang bantuan tersebut di e-Warung yang berjumlah 34 tempat yang tersebar di 3 kecamatan di Kota Kediri.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan Kejari Kota Kediri, 3 sepeda gunung, 1 unit Laptop, sejumlah dokumen dan buku tabungan dari masing-masing tersangka. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry