Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, Gatot Sulistyo Hadi

SURABAYA | duta.co – Rencana Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII terkait penutupan permanen Jalan Raya Porong menuai banyak reaksi. Masyarakat hingga Bupati Sidoarjo mengajukan penolakan.

Meski begitu, Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, Gatot Sulistyo Hadi mendukung langkah BBPJN VIII. Karena jalan tersebut selalu banjir saat musim penghujan datang. Sehingga saat banjir seelsai, jalan akan rusak parah.

“Seandainya bisa dilewati, kita ndak tau keselamatannya? Karena berlubang. Nanti kita (pemerinta) yang salah karena dianggap pembiaran,” katanya, Jumat (27/12/2019).

Selain itu, kondisi jalan ambles karena ada penurunan tanah akibat semburan lumpur Lapindo dan dikhawatirkan sewaktu-waktu membahayakan pengguna jalan.

Meski begitu dirinya juga minta agar ada pertimbangan lain soal penutupan ini. Karena di Jalan Raya Porong masih ada aktifitas ekonomi masyarakat.“Karena masih ada beberapa toko di bekas tanggul, bekas pasar, itu masih buka. Kalau ditutup juga kasihan. Ini juga harus dipertimbangkan secara matang,” ungkapnya.

Selain itu, Gatot memaklumi, ada sebagian warga Sidoarjo, terutama pengguna sepeda motor, keberatan jika Jalan Raya Porong ditutup. Salah satunya karena, jika melintas di jalur arteri Porong maka mereka harus menembuh sekitar 6,5 kilometer. Sdangkan di raya porong panjangnya sekitar 2 kilometer saja.

Tetapi di sisi lain, biaya pemeliharaan jalan itu juga besar. Meski demikian, penutupan Jalan Raya Porong tidak bisa dilakukan secara serta merta. “Jika balai besar ini menghilangkan jalan itu tentunya harus menghapus SK menteri dulu, tidak sertamerta menghapus jalan. Berikutnya melibatkan (kementerian dan dinas) perhubungan, melibatkan Balai Besar (BBPJN VIII), melibatkan forum lalu lintas (Forlalin),” jelasnya.

Gatot mengatakan, pelepasan Jalan Raya Porong dari status jalan nasional memang memungkinkan. Bila pelepasan itu disepakati semua pihak, Jalan Raya Porong akan menjadi non status. “Sebetulnya mungkin, karena jalan itu sudah tersedia semua (jalan arteri Porong). Sudah bagus semua. Kalau dilepas, non status akhirnya. Non status. Jadi, sudah tidak digunakan lagi,” katanya.

Namun, pelepasan status itu menurutnya juga harus melalui kajian bersama. Harus ada survei yang dilakukan secara bersama-sama melibatkan semua pihak, termasuk Pemkab Sidoarjo.

Kepala BBPJN VIII, Achmad Subki sebelumnya mengatakan, Balai Besar sudah mengajukan peralihan status Jalan Raya Porong itu kepada pihak Pemprov Jawa Timur.

Subki mengatakan, pemeliharaan Jalan Raya Porong, yang sudah mengalami penurunan akibat semburan Lumpur Lapindo itu, saat ini sudah tidak menjadi prioritas BBPJN VIII. Menurutnya, beban pemeliharaan jalan itu sangat besar.

Sebelumnya, Saiful Illah Bupati Sidoarjo angkat bicara soal rekomendasi Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII soal penutupan Jalan Raya Porong, Sidoarjo yang sudah tidak lagi layak dilewati kendaraan. “Kalau misalnya bisa dimanfaatkan kenapa ditutup?”ungkapnya ketika ditemui di tengah peresmian SPAM Umbulan di Porong, Minggu (22/12/2019).

Menurutnya, kalau jalan itu ditutup sepenuhnya untuk masyarakat yang hendak ke arah Pasuruan maupun Surabaya, dia khawatir malah terjadi kemacetan di Jalan Arteri Porong.

“Kalau ditutup, semua lewat arteri, kan, jadinya macet (arterinya). Bagi saya, kendaraan besar saja yang tidak boleh lewat situ. Kendaraan kecil tidak masalah. Apalagi yang penduduk situ,” ujarnya.

Meski demikian, dia akan melihat lagi situasi terkini di Jalan Raya Porong. Dia ingin memastikan, kalau memang ada pembatasan, kendaraan berat saja yang dilarang melewati jalan itu. (zal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry