SITUBONDO | duta.co – Pada awal tahun 2021, Satreskoba Polres Situbondo berhasil menangkap TW (32) warga Kendit yang diduga menyimpan beberapa paket sabu-sabu di rumahnya, Sabtu (9/1/2012).

Keterangan yang disampaikan Paur Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo S.Sos mengatakan bahwa, pengungkapan atau penangkapan terhadap TW yang menyimpan narkoba jenis sabu dilakukan oleh Satreskoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Sugiarto, SH.

“Sebelum TW ditangkap dilakukan penyelidikan oleh Unit Ospnal di lapangan,” jelas Nanang.

Sebelumnya, sambung Nanang, tersangka diikuti oleh petugas, karena diperoleh informasi bahwa tersangka diduga menyimpan atau mengedarkan narkoba. Selanjutnya, saat tersangka singgah disebuah rumah diwilayah Kecamatan Kendit, anggota polisi melakukan penangkapan. Ketika dilakukan penggeldehan pada tersangka ditemukan barang bukti narkoba.

“Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 4 paket sabu dalam bungkus plastik masing-masing 0,23 gram, 0,30 gram, 0,30 gram dan 0,28 gram, kemudian 2 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap atau bong, 1 pak plastik klip, 2 buah isolasi warna hitam dan bening, 5 buah sedotan plastik, 1 buah kantong kain, 1 buah korek, 1 buah HP, 1 buah jaket dan tas warna hitam,” jelas Iptu Nanang.

Lebih lanjut, Iptu Nanang menerangkan bahwa tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Informasi pengungkapan sabu ini baru diekspos karena memang untuk proses pengembangan oleh penyidik,” pungkas Nanang. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry