MADIUN | duta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tidak Setuju adanya rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai dua kali lipat yang akan diberlakukan pada tahun 2020 mendatang.

“Yang masuk BPJS-kan sekarang semua masyarakat, kalau dulu hanya masyarakat kurang mampu. Kalau naiknya 100 persen kan berat itu. Ya berat wong 2 kali lipat, dulu Jamkesmasta nggak seperti itu,” ungkap walikota, Kamis (17/10/2019).

Wali Kota Maidi mengatakan, setiap tahunnya pemkot menganggarkan dana sekitar Rp25 miliar dari APBD. Pemkot Madiun  saat ini  menanggung seluruh premi BPJS Kesehatan bagi 204.000 jiwa.

“Jika kenaikannya 100 persen, maka dana yang disediakan pemkot akan membengkak hingga Rp50 Milyar per tahun,” tandasnya.

Dengan dinaikkannya iuran BPJS maka akan berdampak pada keuangan daerah. ”Otomatis  naiknya iuran BPJS Kesehatan tentu akan membebani keuangan daerah. Hal itu jauh berbeda dengan program Jaminan Kesehatan Masyarakat Semesta (Jamkesmasta) yang dikelola secara mandiri oleh Pemkot Madiun,” tegasnya.

Pada Jamkesmasta, pemkot hanya membayarkan tagihan sesuai dengan warga yang sakit. Sedangkan program BPJS Kesehatan, pemda harus membayarkan premi seluruh masyarakat, baik layanan kesehatan tersebut dimanfaatkan atau tidak.

Menidaklanjuti hal itu, pemkot akan melakukan kajian bersama DPRD untuk menentukan langkah yang akan diambil. Sebab, pemkot telah berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan, salah satunya dengan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. bow

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry