SOSIALISASI: Ketua KPU Ponorogo, MUnajat, saat Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo berdsama media, Jumat (3/7) sore di Aula KPU. Duta/Siti Noer

PONOROGO | duta.co – Pandemi Covid-19 tidak menghalangi kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum 2020. Pemilu kepala daerah akan diselenggarakan pada 9 Desember, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk semua tahapan. Sehingga dari jumlah TPS pun mengalami pembengkakan hingga hampir dua kali lipat, sebab harus dilakukan pembatasan jumlah pemilih.

Untuk pemilu 2020, KPU menyiapkan 2.080 TPS yang tersebar di 307 desa/kelurahan di Ponorogo. Kalau pada pemilu sebelumnya 1 TPS bisa menampung 800 orang pemilih, tapi pada masa pandemi ini pemilih dibasai maksimal 500 orang.

Selain menyiapkan TPS, KPU juga meyiapkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yaitu  1 orang untuk masing-masing TPS. PPDP yang dibentuk pada bulan Juni ini hanya memiliki masa kerja 15 Juli-13 Agustus. Tahapan pertama untuk PPDP ini akan dilakukan rapid tes untuk mengikuti standar protokol kesehatan.

“Untuk melakukan rapid tes terhadap 2.080 PPDP ini maka KPU akan bekerja sama dengan Dinas kesehatan, sebab semua petugas harus memnuhi standar kesehatan terlebih dulu akan melakukan rapid tes terhada PPDP sebanyak 2.080 orang,” terang Munajat Ketua KPU Ponorogo, pada  Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo berdsama media, Jumat (3/7) sore di Aula KPU. Pada acara itu Munajat didampingi oleh 4 komisioner KPU yaitu Ahmad Fauzi, Gaguk, Ali Mahfud, dan Anwar Hamidi.

Selain pengurangan jumlah pemilih dalam 1 TPS, alat coblos untuk Pemilu kali ini juga belum ada kepastian. Apakah menggunakan 1 alat tapi menyiapkan sarung tangan sejumlah pemilih, atau menyiapkan banyak alat coblos 1 alat per orang. Karena hal ini masih dikaji oleh KPU RI.

“Apakah menggunakan 1 alat coblos dengan sarung tangan, atau 1 alat coblos per orang, masih dikaji oleh KPU RI,” terang Arwan Hamidi, Komisoner KPU Ponorogo dari Divisi Tehnis dan Penyelenggaraan.

Sedangkan pendaftaran calon bupati/wakil buapti akan diselenggarakan selama 3 hari yaitu 4-6 September 2020 untuk pasangan calon. Pencoblosan dilakukan pada 9 Desember 2020, serentak di 16 Kota/Kabupaten se Jawa Timur. sna 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry