TERSANGKA : Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat pres rilis di mapolres tuban dengan menunjukan video tersangka mengamuk tidak terima warungnya di razia. (syaiful adam/duta.co)

TUBAN | duta.co – Pemilik warung kopi Wrong Way  Natasay’s Ortula Al-Aksha alias Tatak, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban, lantaran melawan dan membahayakan petugas gabungan dari Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban dan Satpol PP saat dilaksanakannya operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat dikonfirmasi menyampaikan setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tuban, akhirnya menetapkan pemilik warung menjadi tersangka, ditetapkannya pemilik warung menjadi tersangka tersebut bermula dari operasi Yustisi PPKM yang digelar petugas gabungan untuk menekan penyebaran angka Covid-19 di Kabupaten Tuban pada Sabtu malam, (30/1/2021). Operasi itu dengan sasaran sejumlah warung agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama PPMK.

Saat petugas sampai di warungnya, Tatak. Tiba-tiba, pemilik warung tidak terima dan menghalangi petugas dengan menggunakan mobil pick up bernopol S 8646 HJ, dan berupaya menabrakkan mobilnya ke arah mobil truk petugas.

“Saat digelarnya operasi Yustisi tersangka ini melawan dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas dan membahayakan petugas  tersangka terlihat mengamuk dan melawan petugas dengan nada mengancam. Aksi itu dipicu karena pemilik warung merasa keberatan warungnya dirazia oleh petugas gabungan,” jelas Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.

Lebih lanjut perwira yang pernah menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim ini menambahkan pemilik warung Wrong Way ditetapkan tersangka tindak pidana dengan sengaja menghalangi petugas ketika menjalani operasi terpadu penertiban Prokes Covid-19. Termasuk, menghalangi-halangi petugas, saat petugas menjalankan menegakkan PPKM sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Tuban nomor 367/351/414.012/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban.

“Meski telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun pemilik warung ini  tidak ditahan lantaran ancaman hukuman tidak sampai 5 tahun kurungan penjara. Tersangka kita jerat pasal Pasal 212 KUHP atau Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan” terang perwira asal Kabupaten Ngawi ini.

Pihaknya berharap masyarakat bisa menghargai petugas yang sedang bertugas, terlebih saat ini pemerintah sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, semua harus mematuhi peraturan yang ada demi memutus Penyebaran Covid-19.

“Saya harap ini kejadian pertama dan terakhir, kita komitmen tegas untuk menjalankan protocol kesehatan termasuk menerapkan prokes untuk semua pihak guna meminimalisir dan menekan penyebaran Covid-19,” terang perwira lulusan akpol 2000 ini.

Sementara itu, Tersangka Tatak mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dirinya berharap tidak ada masyarakat yang meniru atau menghalangi tugas petuga sdalam menjalankan penerapan protocol kesehatan.

“Saya menyesali perbuatan saya, saya berharap tidak ada pemilik warung lainnya yang mencontoh perbuatan saya, saya minta maaf kepada semua pihak,” pungkas tersangka. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry