Lukman Hakim Saifuddin (ist)

SLEMAN | duta.co – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017 masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini setelah pemerintah bersama DPR menentukan tarif baru sebesar Rp 34,8 juta per jamaah.

Hal itu diungkapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Sleman, Yogyakarta, Senin (27/3/2017). “Persiapan penyelenggaraan ibadah Haji saat ini sudah berjalan semakin baik,” katanya.

Menag Lukman berharap Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat dapat segera menerbitkan Keppres tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji 2017. “Apabila Keppres telah keluar maka calon jamaah haji yang ditetapkan berangkat tahun ini bisa melunasi sisa pembayaran biaya haji,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Menag, pelunasan biaya haji dapat dilakukan di bank penerima setoran (BPS) yang ada di seluruh tanah air. “Nanti setelah Keppres biaya haji ini turun, jamaah calon haji dapat segera melunasi sisa pembayarannya di BPS terdekat,” tuturnya.

Menag Lukman mengatakan, kuota haji Indonesia pada 2017 ini berjumlah 221 ribu jamaah. ags, ntr

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry