Idham Karima, Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi, Idham Karima merespon pemeriksaan Bawaslu terhadap Istamar, Kabid Olaraga Disparpora terkait netralitas ASN jelang Pilpres 2024.

Dikatakan Idham, pada intinya SKB lima menteri, semua ASN harus netral. Terkait adanya indikasi dugaan ketidak netralan oknum ASN terperiksa tersebut, pihaknya wait and see, menunggu hasil keputusan dari Bawaslu.

“Dalam SKB 5 Menteri di sebutkan, bahwa memberi komen, posting dan share bentuk dukungan pada paslon tertentu di Pilpres 2024, merupakan pelanggaran netralitas bagi ASN,” jelasnya. Selasa, (9/1/2024)

Mengenai sanksinya lanjut Idham, kesimpulannya menunggu hasil keputusan Bawaslu yang disampaikan pada KASN, dan hasil rekomendasi dari KASN tersebut yang akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM.

Terpisah, Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, menjelaskan, pihaknya sudah memanggil 3 orang saksi, diantaranya, Istamar, Staf dan Kepala Disparpora untuk di minta keterangannya.

“Kita sudah mengundang 3 orang ke kantor Bawaslu untuk meminta keterangan dan klarifikasi seputar kegiatan keseharian, dan struktur kepegawaian, terutama pada yang bersangkutan, serta dua ASN lainnya dari OPD yang sama,” jelas Danar.

Lanjut Danar, hasil keterangan dan klafikaai beserta bukti-bukti yang di kantongi pihak Bawaslu, akan segera melakukan rapat pleno, sehingga akan muncul kesimpulan surat keputusan Bawaslu.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry