Pelanggar protokol kesehatan saat dites rapid.

BANGKALAN | duta.co – Tim gabungan yang beranggotakan Polres Bangkalan, anggota Kodim 0829/Bangkalan, Satpol PP dan Dinkes Bangkalan menggelar operasi Yustisi di alun-alun Kota Bangkalan. Dalam operasi tersebut, para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) langsung dites rapid dit empat.

”Dalam operasi Yustisi ini, para pelanggar langsung kita lakukan rapid test,” kata  Kabag Ops Polres Bangkalan, AKP I Made Widyana usai memimpin operasi Yustisi Sabtu (26/12) malam.

Dikatakan dia, dalam operasi Yustisi yang digelar di alun-alun, ada 18 orang pelanggar prokes dan langsung dilakukan tes rapid.

“Dari 18 orang pelanggar prokes yang dirapid test, 2 orang pelanggar prokes reaktif sedangkan 16 orang lainnya non reaktif. Untuk 2 orang yang reaktif ini kita langsung serahkan ke tim Satgas covid-19 untuk dtindak lanjuti,” jelas Widyana.

Dijelaskannya, dengan dilakukan tes rapid tersebut, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. “Yang kita harapkan dengan rapid test ini, ada kesadaran masyarakat Bangkalan untuk lebih disiplin didalam mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.

Selain di alun-alun Kota Bangkalan, tim gabungan Polres Bangkalan juga melakukan operasi Yustisi di cafe Bascam Perumahan Khayangan Residance. Hasil operasi pada malam Minggu yang dilakukan di dua tempat itu, sebanyak 55 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring.

Dari 55 orang pelanggar itu, 18 orang langsung dites rapid, 25 orang dikenai sanksi sosial, 21 orang diberi teguran tertulis dan 9 orang pelanggar membayar denda  administratif. Operasi Yustisi bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan terkait instruksi Presiden Nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (min)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry